Ketua Pansus Komarudin Watubun menyerahkan DIM revisi UU Otsus Papua kepada Mendagri Tito Karnavian. Dok Tangkapan layar TV Parlemen.
Ketua Pansus Komarudin Watubun menyerahkan DIM revisi UU Otsus Papua kepada Mendagri Tito Karnavian. Dok Tangkapan layar TV Parlemen.

Pembahasan DIM Revisi UU Otsus Papua Dilakukan Melalui Panja

Anggi Tondi Martaon • 24 Juni 2021 14:08
Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) menyepakati ada 146 daftar inventaris masalah (DIM) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Semua DIM bakal dibahas dalam panitia kerja (panja).
 
"Jadi supaya tidak berpantun (berdebat) lama, kita bentuk panja," kata Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua Komarudin Watubun saat rapat kerja (raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021.
 
Setelah menyepakatinya, Pansus revisi UU Otsus Papua menyerahkan DIM ke pemerintah. Pansus juga menyerahkan aspirasi yang disampaikan DPRP Papua dan Papua Barat untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah membahas DIM.

Sementara itu, Mendagri Tito meminta waktu mempelajari DIM revisi UU Otsus Papua. Pembahasan akan dilakukan paling lambat hingga 5 JUli 2021.
 
"Setelah membaca DIM, kami akan mempersiapkan tanggapan. Setelah itu, kami sarankan agar dapat dilaksanakan dengan rapat panja dimulai pada 5 juli," kata Tito.
 
Baca: Ada 146 DIM Revisi UU Otsus Papua
 
Eks Kapolri itu berharap pembahasan di internal pemerintah berjalan lancar. Sehingga, pembahasan DIM di tingkat Panja bisa dilakukan sebelum 5 Juli 2021.
 
"Tadi juga diusulkan dari Pak Wamenkumham (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej), Dirjen Perimbangan Keuangan (Astera Primanto Bhakti), pengkajian DIM bisa dipercepat. Kita mungkin kalau bisa dimulai 1 Juli (bahas DIM bersama Panja Pansus Revisi UU Otsus Papua)," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan