Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Ada 146 DIM Revisi UU Otsus Papua

Anggi Tondi Martaon • 24 Juni 2021 12:35
Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) telah selesai mengompilasikan daftar inventaris masalah (DIM) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Kompilasi dilakukan untuk mengelompokkan DIM yang diserahkan fraksi-fraksi.
 
"Jumlah (DIM revisi UU Otsus Papua) 146," kata Ketua Pansus Revisis UU Otsus Papua Komarudin Watubun dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diselenggarakan sevara virtual, Kamis, 24 Juni 2021.
 
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menyebut total kompilasi yang dilakukan terdiri atas beberapa kelompok. Yakni, 19 DIM bersifat tetap, 45 DIM bersifat substansi revisi UU Otsus Papua, dan 69 DIM bersifat substansi tambahan di luar revisi UU Otsus Papua.

"Lalu, redaksional timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) sebanyak 13 DIM," ungkap dia.
 
Pansus juga menerima aspirasi yang disampaikan DPRP Papua dan Papua Barat. Aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pemerintah.
 
Baca: DPR Papua Barat Usulkan 14 Poin Revisi UU Otsus
 
Komarudin memastikan aspirasi DPRP Papua dan Papua Barat tidak akan mengganggu pembahasan DIM revisi UU Otsus Papua. Namun, aspirasi itu diharapkan menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR membahas DIM.
 
"Tentu tidak mengganggu apa yang kita bicarakan (DIM revisi UU Otsus Papua), tapi (poin aspirasi dari DPRP Papua dan Papua Barat) diharapkan menjadi perhatian," ujar dia.
 
DPR, DPD, dan pemerintah mengejar pembahasan revisi UU Otsus Papua. Mereka menargetkan amendemen disahkan pada Juli 2021. Sebab, beleid ini sangat dibutuhkan untuk payung hukum pencairan anggaran dana otsus Papua pada 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan