Jakarta: Pemerintah tak menutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diperluas ke wilayah lain. Perluasan itu tergantung situasi masing-masing daerah dan provinsi.
“Seandainya fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang, tentu kita akan tingkatkan dari (PPKM mikro) ketat menjadi darurat,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, 7 Juli 2021.
Airlangga menyebut PPKM darurat baru diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan, 43 kabupaten/kota di 20 provinsi menerapkan PPKM mikro ketat karena kasus aktif meningkat hingga 34 persen.
Pemerintah, kata Airlangga, terus memonitor perkembangan kasus harian di setiap wilayah. Beberapa indikator yang dipantau, yakni ketersediaan fasilitas pendukung, ketersediaan rumah sakit, hingga kecepatan kenaikan kasus covid-19.
“Sehingga kita bisa mempersiapkan langkah berikutnya,” ujar dia.
Baca: PPKM Mikro Ketat, 3T Harus Dimasifkan di 43 Kabupaten/Kota
Berikut daftar 43 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM mikro ketat;
1. Provinsi Aceh
-Kota Banda Aceh
2. Provinsi Bengkulu
-Kota Bengkulu
3. Provinsi Jambi
-Kota Jambi
4. Provinsi Kalimantan Barat
-Kota Pontianak
-Kota Singkawang
5. Provinsi Kalimantan Tengah
-Palangkaraya
-Lamandau
-Sukamara
6. Provinsi Kalimantan Timur
-Berau
-Kota Balikpapan
-Bontang
7. Provinsi Kalimantan Utara
-Bulungan
8. Provinsi Kepulauan Riau
-Bintan
-Kota Batam
-Tanjung Pinang
-Natuna
9. Provinsi Lampung
-Kota Bandar Lampung
-Kota Metro
-Pringsewu
10. Provinsi Maluku
-Kepulauan Aru
-Kota Ambon
11. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
-Kota Mataram
-Lembata
-Nagekeo
12. Provinsi Papua
-Boven Digoel
-Kota Jayapura
13. Provinsi Papua Barat
-Fakfak
-Sorong
-Manokwari
-Teluk Bintuni
-Teluk wondama
14. Provinsi Riau
-Kota Pekanbaru
15. Provinsi Sulawesi Tengah
-Kota Palu
16. Provinsi Sulawesi Tenggara
-Kota Kendari
17. Provinsi Sulawesi Utara
-Kota Manado
-Kota Tomohon
18. Provinsi Sumatra Barat
-Bukittinggi
-Padang
-Padang Panjang
-Kota Solok
19. Provinsi Sumatra Selatan
-Lubuk Linggau
-Palembang
20. Provinsi Sumatra Utara
-Kota Medan
-Kota Sibolga.
8. Provinsi Kepulauan Riau
-Bintan
-Kota Batam
-Tanjung Pinang
-Natuna
9. Provinsi Lampung
-Kota Bandar Lampung
-Kota Metro
-Pringsewu
10. Provinsi Maluku
-Kepulauan Aru
-Kota Ambon
11. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
-Kota Mataram
-Lembata
-Nagekeo
12. Provinsi Papua
-Boven Digoel
-Kota Jayapura
13. Provinsi Papua Barat
-Fakfak
-Sorong
-Manokwari
-Teluk Bintuni
-Teluk wondama
14. Provinsi Riau
-Kota Pekanbaru
15. Provinsi Sulawesi Tengah
-Kota Palu
16. Provinsi Sulawesi Tenggara
-Kota Kendari
17. Provinsi Sulawesi Utara
-Kota Manado
-Kota Tomohon
18. Provinsi Sumatra Barat
-Bukittinggi
-Padang
-Padang Panjang
-Kota Solok
19. Provinsi Sumatra Selatan
-Lubuk Linggau
-Palembang
20. Provinsi Sumatra Utara
-Kota Medan
-Kota Sibolga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)