Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa dengan membentangkan spanduk penolakan kekerasan terhadap perempuan saat menggelar aksi #SisterInDanger di depan Gedung DPR RI, Jakarta. (Foto: MI/Bary Fathahilah)
Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa dengan membentangkan spanduk penolakan kekerasan terhadap perempuan saat menggelar aksi #SisterInDanger di depan Gedung DPR RI, Jakarta. (Foto: MI/Bary Fathahilah)

Korban Kekerasan Seksual Minim Perlindungan

Candra Yuri Nuralam • 06 Februari 2019 14:30
Jakarta: Penggagas Keberagamaan Inayah Wahid mengatakan lemahnya undang-undang yang mengatur kekerasan seksual kerap dimanfaatkan pelaku untuk bebas dari hukuman. Korban kekerasan seksual masih minim perlindungan.
 
"Selama ini memang faktanya banyak korban yang kemudian tidak mendapatkan suara, mereka kemudian tidak mendapatkan perlindungan," kata Inayah di gedung LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 6 Februari 2019.
 
Baca juga: Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dikebut

Inayah menambahkan, para pelaku kerap bebas dari jeratan hukum dengan asumsi tidak ada saksi mata. Padahal, lanjutnya, kekerasan seksual sering terjadi dalam keadaan sepi.
 
"Misalnya perkosaan terjadi kalau misalnya dilihat oleh empat orang. Yang masuk A dan B gitu misalnya, nah itu kan sulit bahwa kemudian banyak sekali kekerasan seksual yang kemudian sulit dibuktikan," ujar Inayah.
 
Baca juga: RUU Kekerasan Seksual Bukan Upaya Legalisasi Perzinaan
 
Inayah berharap DPR segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Hal ini menjadi dinilai urgen di Indonesia.
 
"Kita sangat butuh payung hukumnya, sangat butuh landasannya. Kalau sudah ada kita berharap tidak ada lagi cerita damai saja atau korbannya dinikahin padahal trauma setengah mati," tutur Inayah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan