Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengaku Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih dibahas pasal demi pasal. Terutama pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi di tengah publik.
"Kita akan membahas daftar isian masalah (DIM) bersama pemerintah pemerintah," kata Ace di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 4 Februari 2019.
Ace mengaku salah satu yang masih diperdebatkan adalah definisi kekerasan seksual. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sejumlah elemen masyarakat masih menolak definisi yang ada.
"Jangan sampai ada pasal-pasal yang bisa menimbulkan kontroversi tetapi upaya untuk menghilangkan adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak akibat dari kekerasan seksual," jelas Ace.
(Baca juga: PSI Kecam Petisi Penolakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual)
Poin penting, kata Ace, keberadaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat mendesak di tengah maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak-anak.
"Oleh karena itu perlu ada upaya dan payung hukum baik bagi pemerintah maupun penegak hukum terhadap rehabilitasi dan pencegahan terhadap kekerasan seksual tersebut," tegas Ace.
RUU PKS dibahas sejak 2016 dan ditargetkan rampung tahun ini. Regulasi ini menjadi salah satu pekerjaan rumah yang bakal diselesaikan DPR periode 2014-2019 di sisa masa jabatan.
Namun, pengesahan RUU ini mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak. Di antaranya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menganggap definisi kekerasan seksual masih ambigu. Serta petisi di internet yang menolak RUU PKS yang diinisiasi oleh seorang bernama Maimon Herawati.
(Baca juga: PKS: RUU Kekerasan Seksual Ambigu)
Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengaku Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih dibahas pasal demi pasal. Terutama pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi di tengah publik.
"Kita akan membahas daftar isian masalah (DIM) bersama pemerintah pemerintah," kata Ace di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 4 Februari 2019.
Ace mengaku salah satu yang masih diperdebatkan adalah definisi kekerasan seksual. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sejumlah elemen masyarakat masih menolak definisi yang ada.
"Jangan sampai ada pasal-pasal yang bisa menimbulkan kontroversi tetapi upaya untuk menghilangkan adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak akibat dari kekerasan seksual," jelas Ace.
(Baca juga:
PSI Kecam Petisi Penolakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual)
Poin penting, kata Ace, keberadaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat mendesak di tengah maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak-anak.
"Oleh karena itu perlu ada upaya dan payung hukum baik bagi pemerintah maupun penegak hukum terhadap rehabilitasi dan pencegahan terhadap kekerasan seksual tersebut," tegas Ace.
RUU PKS dibahas sejak 2016 dan ditargetkan rampung tahun ini. Regulasi ini menjadi salah satu pekerjaan rumah yang bakal diselesaikan DPR periode 2014-2019 di sisa masa jabatan.
Namun, pengesahan RUU ini mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak. Di antaranya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menganggap definisi kekerasan seksual masih ambigu. Serta petisi di internet yang menolak RUU PKS yang diinisiasi oleh seorang bernama Maimon Herawati.
(Baca juga:
PKS: RUU Kekerasan Seksual Ambigu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)