Kekerasan seksual. Ilustrasi: Medcom.id: Mohammad Rizal.
Kekerasan seksual. Ilustrasi: Medcom.id: Mohammad Rizal.

PKS: RUU Kekerasan Seksual Ambigu

Antara • 01 Februari 2019 11:41
Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis menilai definisi yang ada pada Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih ambigu. Definisi masih harus diperjelas.
 
"Definisi yang ambigu akan menimbulkan keraguan, kekaburan dan ketidakjelasan," kata Iskan melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.
 
Menurut dia, ketidakjelasan definisi dalam konstruksi hukum akan sangat menyulitkan sehingga rawan kriminalisasi. Untuk itu, Fraksi PKS mengusulkan penggunaan kata "kekerasan" dalam RUU itu diubah menjadi "kejahatan." 
 
Definisi kejahatan seksual versi dia adalah setiap perbuatan seksual terhadap tubuh dan fungsi reproduksi, secara paksa, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, bahkan kehilangan nyawa. Nomenklatur ini dinilai lebih pas ketimbang kekerasan seksual.
 
Baca: PSI Kecam Petisi Penolakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
 
"Hal itu juga mempertimbangkan konsistensi istilah yang digunakan dalam undang-undang yang menggambarkan objek yang sama," tutur dia.
 
Iskan menjelaskan penyusunan RUU harus mengedepankan asas kehati-hatian dan tidak hanya dirumuskan secara normatif, tetapi juga implementatif sehingga dapat dilaksanakan secara menyeluruh. Fraksi PKS pun akan mendukung RUU yang menjadi inisiatif anggota DPR dengan mengusulkan sejumlah perubahan.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan