Jakarta: Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan tidak ada penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. DKPP tetap berkomitmen menjalankan amanat Pasal 22e ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.
"Pasal 22e UUD 45 menyatakan bahwa Pemilu lima tahun sekali. Itu saya kira harus jadi pegangan oleh semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-Undang Kepemiluan," kata Heddy, yang dikutip, Kamis, 16 Maret 2023.
Heddy mengatakan DKPP berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang belum ada regulasi baru yang menggantikan ketentuan tentang kepemiluan.
"Ini komitmen DKPP," tegas Heddy.
Penegasan ini disampaikan Heddy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
RDP ini diadakan untuk membahas tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Terkait Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Heddy didampingi anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain itu, ketua dan anggota KPU serta Bawaslu hadir dalam RDP ini.
Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan KPU sebagai pihak Tergugat.
Putusan PN Jakarta Pusat mengatakan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Menurut Heddy, DKPP telah menerima aduan terkait putusan tersebut. Aduan itu, kata dia, dilayangkan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang mengadukan ketua dan anggota KPU pada 7 Maret 2023.
"Sampai saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) Heddy Lugito menegaskan tidak ada
penundaan Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024. DKPP tetap berkomitmen menjalankan amanat Pasal 22e ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.
"Pasal 22e UUD 45 menyatakan bahwa Pemilu lima tahun sekali. Itu saya kira harus jadi pegangan oleh semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-Undang Kepemiluan," kata Heddy, yang dikutip, Kamis, 16 Maret 2023.
Heddy mengatakan DKPP berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang belum ada regulasi baru yang menggantikan ketentuan tentang kepemiluan.
"Ini komitmen DKPP," tegas Heddy.
Penegasan ini disampaikan Heddy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
RDP ini diadakan untuk membahas tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Terkait Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Heddy didampingi anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain itu, ketua dan anggota KPU serta Bawaslu hadir dalam RDP ini.
Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan KPU sebagai pihak Tergugat.
Putusan PN Jakarta Pusat mengatakan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Menurut Heddy, DKPP telah menerima aduan terkait putusan tersebut. Aduan itu, kata dia, dilayangkan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang mengadukan ketua dan anggota KPU pada 7 Maret 2023.
"Sampai saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)