Jakarta: Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyampaikan penambahan frasa penempatan prajurit TNI aktif di kementerian lembaga yang tercantum dalam Pasal 47 ayat 2 revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tak akan membangkitkan dwi fungsi ABRI. Sebab, sejumlah aturan yang ada sudah membatasi potensi tersebut.
Hasanuddin menyampaikan salah satu aturan yang menutup potensi Dwi Fungsi ABRI yaitu Pasal 2 UU TNI. Dalam aturan tersebut, TNI dilarang berpolitik praktis.
"Dalam UU Nomor 34/2004 tentang TNI Pasal 2 secara jelas disebutkan bahwa TNI dilarang berpolitik praktis," kata Hasanuddin saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 2 Juni 2024.
Eks Wakil Ketua Komisi I DPR itu kemudian membandingkannya dengan era Orde Baru. Selama rezim Presiden kedua Indonesia Soeharto, prajurit TNI aktif bahkan dapat di tempatkan sebagai ketua partai tertentu.
"Saat ini sudah tidak boleh, aturannya jelas, TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis," ungkap dia.
Selain itu, dia menegaskan implementasi Pasal 47 ayat 2 revisi UU TNI diklaim juga melalui proses yang ketat. Salah satunya, harus berdasarkan pengajuan kementerian lembaga.
"Artinya, aturan penempatan prajurit TNI sangat ketat dan tidak sembarangan," ujar dia.
Oleh karena itu, penempatan prajurit TNI aktif di kementerian lembaga mana saja oleh presiden harus dimaknai sebagai pelaksanaan wewenang konstitusional yang sah. Hal itu ditunjang dengan kemampuan akademik prajurit TNI yang sudah mumupuni.
"Kemampuan akademik para prajurit TNI saat ini juga sudah jauh berbeda jika dibandingkan 20-30 tahun yang lalu sejak UU Nomor 34/2004 itu dibentuk," ujar dia.
Jakarta: Anggota Komisi I
DPR TB Hasanuddin menyampaikan penambahan frasa penempatan prajurit TNI aktif di kementerian lembaga yang tercantum dalam Pasal 47 ayat 2 revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tak akan membangkitkan dwi fungsi ABRI. Sebab, sejumlah aturan yang ada sudah membatasi potensi tersebut.
Hasanuddin menyampaikan salah satu aturan yang menutup potensi Dwi Fungsi ABRI yaitu Pasal 2 UU TNI. Dalam aturan tersebut,
TNI dilarang berpolitik praktis.
"Dalam UU Nomor 34/2004 tentang TNI Pasal 2 secara jelas disebutkan bahwa TNI dilarang berpolitik praktis," kata Hasanuddin saat dikutip dari
Media Indonesia, Minggu, 2 Juni 2024.
Eks Wakil Ketua Komisi I DPR itu kemudian membandingkannya dengan era Orde Baru. Selama rezim Presiden kedua Indonesia Soeharto, prajurit TNI aktif bahkan dapat di tempatkan sebagai ketua partai tertentu.
"Saat ini sudah tidak boleh, aturannya jelas, TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis," ungkap dia.
Selain itu, dia menegaskan implementasi Pasal 47 ayat 2 revisi UU TNI diklaim juga melalui proses yang ketat. Salah satunya, harus berdasarkan pengajuan
kementerian lembaga.
"Artinya, aturan penempatan prajurit TNI sangat ketat dan tidak sembarangan," ujar dia.
Oleh karena itu, penempatan prajurit TNI aktif di kementerian lembaga mana saja oleh presiden harus dimaknai sebagai pelaksanaan wewenang konstitusional yang sah. Hal itu ditunjang dengan kemampuan akademik prajurit TNI yang sudah mumupuni.
"Kemampuan akademik para prajurit TNI saat ini juga sudah jauh berbeda jika dibandingkan 20-30 tahun yang lalu sejak UU Nomor 34/2004 itu dibentuk," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)