Pengamat Politik dan Peneliti Indonesia Public Institute Karyono -- ANT/M Agung Rajasa
Pengamat Politik dan Peneliti Indonesia Public Institute Karyono -- ANT/M Agung Rajasa

Tiga Kandidat dari PDI Perjuangan yang Dianggap Layak Pimpin DPR

Al Abrar • 28 Desember 2016 17:05
medcom.id, Jakarta: Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (MD3) masih terus bergulir. Jika berjalan mulus, pada awal 2017 bakal ada pimpinan DPR dari PDI Perjuangan. Lantas, siapakah yang dinilai pantas menduduki kursi pimpinan DPR?
 
Pengamat Politik dan Peneliti Indonesia Public Institute Karyono menilai, ada tiga nama kandidat yang dianggap layak duduk di kursi pimpinan DPR. Mereka adalah Ahmad Basarah, Bambang Wuryanto, dan Utut Adianto.
 
Ahmad Basarah, kata Karyono, memiliki pemahaman legislasi dari rancangan hingga revisi. Basarah juga dianggap memiliki jiwa kepemimpinan serta pengalaman yang mumpuni di DPR.

"Dan yang terpenting, masih muda," kata Karyono kepada Metrotvnews.com, Rabu (28/12/2016).
 
Basarah pun dinilai memliki komunikasi yang baik dengan partai lain. Sebagai Ketua Fraksi di MPR, Basarah memiliki kemampuan lobi.
 
"Ini penting, pengalaman di parlemen. Komunikasinya juga bagus," ujar Karyono.
 
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto juga dinilai layak didapuk menjadi pimpinan DPR. Sebagai senior di partai dan fraksi PDI Perjuangan, Bambang dianggap memiliki kans sebagai wakil ketua DPR.
 
"Bambang itu konseptor. Dia orang yang cukup memiliki pengalaman, pengetahuan tentang legislasi matang," ucap Karyono.
 
Terakhir, Utut Adianto dianggap layak duduk di kursi pimpinan DPR karena banyak pengalaman. "Utut termasuk orang yang diperhitungkan di DPP, senior dan punya pengalaman di DPR," ujarnya.
 
(Baca: Baleg Sepakati Materi RUU MD3)
 
Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dilakukan pada Pasal 15 dan 84 tentang pimpinan MPR dan DPR. Sebelumnya, pada pasal 15 ayat 1 tertulis 'Pimpinan MPR terdiri atas satu (1) orang ketua dan empat (4) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR'.
 
Sementara di pasal 84 'Pimpinan DPR terdiri atas satu (1) orang ketua dan empat (4) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR'.
 
PDI Perjuangan selaku pengusul menginginkan pasal tersebut diubah sehingga pimpinan MPR maupun DPR berjumlah masing-masing enam orang. Hal itu dilakukan agar dapat mengkomodir PDI Perjuangan selaku pemenang Pemilu 2014.
 
Selain itu, Baleg juga menyepakati penambahan satu kursi pimpinan di Mahakamah Kehormatan Dewan (MKD). Sesuai pasal 121 ayat 2 'Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MKD dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat'.
 
(Baca: Kesan Tambal sulam dalam Revisi UU MD3)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan