Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut bersedih atas permasalahan di Partai Demokrat. Partai itu tengah diguncang upaya pengambilan kepemimpinan oleh pihak internal dan eksternal melalui Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Kami prinsipnya prihatin tentang apa yang terjadi saat ini," ujar pelaksana tugas Ketua KPU Ilham Saputra, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin, 8 Maret 2021.
Menurut dia, laporan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait legalitas partai berlambang mercy itu akan ditindaklanjuti. KPU masih mengantongi status legalitas Partai Demokrat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca: AHY Buka Pintu Maaf untuk Moeldoko, Tapi Ada Syaratnya
"Kami masih memegang surat keputusan dari Kemenkumham yang sampai saat ini masih surat keputusan Partai Demokrat pimpinan Pak AHY," tutur dia.
KPU belum mendapatkan surat penggantian ketua umum Partai Demokrat. AHY masih dianggap sebagai pimpinan Demokrat.
Ilham menuturkan KPU tidak bisa mengganti ketua umum partai hanya dengan omongan belaka. Jika diganti, kata Ilham, harus ada keterangan resmi.
"KPU ini penyelenggaraan yang terikat dengan peraturan perundangan-undangan sehingga saat ini belum ada surat keputusan apa pun dari Kemenkumham yang datang ke kami," tutur dia.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut bersedih atas permasalahan di
Partai Demokrat. Partai itu tengah diguncang upaya pengambilan kepemimpinan oleh pihak internal dan eksternal melalui Kongres Luar Biasa (
KLB) Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Kami prinsipnya prihatin tentang apa yang terjadi saat ini," ujar pelaksana tugas Ketua KPU Ilham Saputra, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin, 8 Maret 2021.
Menurut dia, laporan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti
Yudhoyono (AHY) terkait legalitas partai berlambang mercy itu akan ditindaklanjuti. KPU masih mengantongi status legalitas Partai Demokrat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca:
AHY Buka Pintu Maaf untuk Moeldoko, Tapi Ada Syaratnya
"Kami masih memegang surat keputusan dari Kemenkumham yang sampai saat ini masih surat keputusan Partai Demokrat pimpinan Pak AHY," tutur dia.
KPU belum mendapatkan surat penggantian ketua umum Partai Demokrat. AHY masih dianggap sebagai pimpinan Demokrat.
Ilham menuturkan KPU tidak bisa mengganti ketua umum partai hanya dengan omongan belaka. Jika diganti, kata Ilham, harus ada keterangan resmi.
"KPU ini penyelenggaraan yang terikat dengan peraturan perundangan-undangan sehingga saat ini belum ada surat keputusan apa pun dari Kemenkumham yang datang ke kami," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)