Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima data sejumlah grup yang menguasai tanah hak guna usaha (HGU) di Indonesia. Tiap kelompok menguasai ratusan hektare tanah di Indonesia.
Mahfud geram mendapatkan informasi tersebut. Walau HGU bisa didapat secara legal, dia menegaskan sejumlah grup bisa menguasai ratusan ribu hektare tanah milik negara bukan hal yang baik.
"Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru (didapat)," tegas Mahfud dalam akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Selasa, 29 Desember 2020.
Menurut Mahfud, hal ini masalah yang diwariskan dari pemerintahan zaman dulu ke pemerintah yang baru. Saat ini hal tersebut harus dimusnahkan.
Baca: Bank Tanah Minimalisir Terjadi Konflik Agraria
Dia berjanji akan berusaha meluruskan aturan dan penguasaan HGU tersebut. Mahfud tidak mau masalah ini berlarut. Reforma agraria harus berjalan.
"Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya, karena di-cover (dilindungi) dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," tuturnya.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (
Menko Polhukam) Mahfud MD menerima data sejumlah grup yang menguasai tanah hak guna usaha (HGU) di Indonesia. Tiap kelompok menguasai ratusan hektare tanah di Indonesia.
Mahfud geram mendapatkan informasi tersebut. Walau HGU bisa didapat secara legal, dia menegaskan sejumlah grup bisa menguasai ratusan ribu hektare
tanah milik negara bukan hal yang baik.
"Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru (didapat)," tegas Mahfud dalam akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Selasa, 29 Desember 2020.
Menurut Mahfud, hal ini masalah yang diwariskan dari pemerintahan zaman dulu ke pemerintah yang baru. Saat ini hal tersebut harus dimusnahkan.
Baca:
Bank Tanah Minimalisir Terjadi Konflik Agraria
Dia berjanji akan berusaha meluruskan aturan dan penguasaan HGU tersebut. Mahfud tidak mau masalah ini berlarut.
Reforma agraria harus berjalan.
"Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya, karena di-
cover (dilindungi) dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)