Jakarta: Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni tak sependapat dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penilaian kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020. Lembaga antikorupsi dinilai berupaya keras mengusut kasus korupsi selama pandemi.
“Seperti yang sudah dijelaskan oleh pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, KPK justru telah bekerja keras dalam menangani kasus di tahun 2020," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Maret 2021.
Klaim tersebut berdasarkan perkara yang ditangani oleh KPK selama 2020. Bahkan, 92 kasus sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Baca: Data ICW untuk Penilaian KPK Dinilai Tak Benar
"Bahkan sudah ada yang telah dieksekusi," ungkap dia.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan ukuran kinerja instansi penegak hukum tidak hanya berpatokan pada jumlah perkara yang ditangani. Upaya lain juga harus dilihat.
Dia menyingungg pendidikan dan sosialisasi antikorupsi yang diberikan KPK kepada masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia sebesar 3,84 pada 2020. Meningkat jika dibandingkan 2019 sebesar 3,70 poin.
"Perlu diketahui, makin tinggi angka IPAK, maka masyarakat semakin antikorupsi. Dari sini kelihatan bahwa upaya edukasi antikorupsi oleh KPK makin menunjukkan hasil,” sebut dia.
Selain itu, KPK berupaya mengintegrasikan pengawasan ke sistem di ranah birokrasi. Langkah ini dinilai efektif mempersempit ruang gerak korupsi di lingkungan birokrasi.
"Hal ini nggak keliatan, bukan berita menarik, tapi jelas sangat berguna,” ujar dia.
Sebelumnya, ICW memberikan rapor merah untuk kinerja KPK pada 2020. Kinerja Lembaga Antikorupsi saat ini disebut terburuk sejak 2015.
"Tahun 2020 merupakan kemerosotan KPK dalam kinerja. Dari konteks kinerja dan nilai kerugian negar yang ditimbulkan," kata peneliti dari ICW Wana Alamsyah melalui telekonferensi di Jakarta, Minggu, 18 April 2021.
Wana mengatakan pada 2020, KPK hanya menangani sebanyak 15 kasus rasuah. Menurut Wana, Lembaga Antikorupsi hanya bisa menangani 13 persen dari target 120 penanganan perkara pada 2020.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni tak sependapat dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penilaian kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020. Lembaga antikorupsi dinilai berupaya keras mengusut kasus korupsi selama pandemi.
“Seperti yang sudah dijelaskan oleh pelaksana tugas juru bicara
KPK Ali Fikri, KPK justru telah bekerja keras dalam menangani kasus di tahun 2020," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Maret 2021.
Klaim tersebut berdasarkan perkara yang ditangani oleh KPK selama 2020. Bahkan, 92 kasus sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Baca:
Data ICW untuk Penilaian KPK Dinilai Tak Benar
"Bahkan sudah ada yang telah dieksekusi," ungkap dia.
Politikus Partai
NasDem itu menegaskan ukuran kinerja instansi penegak hukum tidak hanya berpatokan pada jumlah perkara yang ditangani. Upaya lain juga harus dilihat.
Dia menyingungg pendidikan dan sosialisasi antikorupsi yang diberikan KPK kepada masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia sebesar 3,84 pada 2020. Meningkat jika dibandingkan 2019 sebesar 3,70 poin.
"Perlu diketahui, makin tinggi angka IPAK, maka masyarakat semakin antikorupsi. Dari sini kelihatan bahwa upaya edukasi antikorupsi oleh KPK makin menunjukkan hasil,” sebut dia.
Selain itu, KPK berupaya mengintegrasikan pengawasan ke sistem di ranah birokrasi. Langkah ini dinilai efektif mempersempit ruang gerak korupsi di lingkungan birokrasi.
"Hal ini nggak keliatan, bukan berita menarik, tapi jelas sangat berguna,” ujar dia.
Sebelumnya, ICW memberikan rapor merah untuk kinerja KPK pada 2020. Kinerja Lembaga Antikorupsi saat ini disebut terburuk sejak 2015.
"Tahun 2020 merupakan kemerosotan KPK dalam kinerja. Dari konteks kinerja dan nilai kerugian negar yang ditimbulkan," kata peneliti dari ICW Wana Alamsyah melalui telekonferensi di Jakarta, Minggu, 18 April 2021.
Wana mengatakan pada 2020, KPK hanya menangani sebanyak 15 kasus rasuah. Menurut Wana, Lembaga Antikorupsi hanya bisa menangani 13 persen dari target 120 penanganan perkara pada 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)