Jakarta: Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menyampaikan caleg eks narapidana koruptif yang ditolak karena PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bisa melaporkan ke Bawaslu. Laporan itu bisa jadi menjadi objek sengketa pemilu.
"Kemarin Ketua Bawaslu sudah keluar pernyataan, silakan para caleg yang dilarang KPU, kalau ditolak adukan ke Bawaslu," kata Amali di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Juli 2018.
Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu berhak memerintahkan KPU menerima caleg yang disengketakan. Apabila memang dalam aturan itu terbukti ada kesalahan dan cacat hukum. "Sudahlah yang paling bagus yang saya usulkan. Mengimbau partai politik. Biarkan masyarakat yang menilai tetapi jangan diwajibkan karena aturannya enggak ada," jelas Amali.
Baca: KPU 'Sisir' Caleg Pastikan bukan Eks Napi Koruptor
Namun, apabila KPU sendiri enggan melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, KPU bisa terancam dikenakan sanksi. "Kalau KPU tak terima, KPU yang kena. Pak Abhan (Ketua Bawaslu) tegas, bahwa silakan mendaftar kalau ditolak adukan," pungkasnya.
Seperti dilansir dari situs resmi KPU RI, www.kpu.go.id, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Sabtu 30 Juni 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan. Aturan pelarangan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".
Jakarta: Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menyampaikan caleg eks narapidana koruptif yang ditolak karena PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bisa melaporkan ke Bawaslu. Laporan itu bisa jadi menjadi objek sengketa pemilu.
"Kemarin Ketua Bawaslu sudah keluar pernyataan, silakan para caleg yang dilarang KPU, kalau ditolak adukan ke Bawaslu," kata Amali di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Juli 2018.
Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu berhak memerintahkan KPU menerima caleg yang disengketakan. Apabila memang dalam aturan itu terbukti ada kesalahan dan cacat hukum. "Sudahlah yang paling bagus yang saya usulkan. Mengimbau partai politik. Biarkan masyarakat yang menilai tetapi jangan diwajibkan karena aturannya enggak ada," jelas Amali.
Baca: KPU 'Sisir' Caleg Pastikan bukan Eks Napi Koruptor
Namun, apabila KPU sendiri enggan melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, KPU bisa terancam dikenakan sanksi. "Kalau KPU tak terima, KPU yang kena. Pak Abhan (Ketua Bawaslu) tegas, bahwa silakan mendaftar kalau ditolak adukan," pungkasnya.
Seperti dilansir dari situs resmi KPU RI, www.kpu.go.id, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Sabtu 30 Juni 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan. Aturan pelarangan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)