Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra memastikan pihaknya bakal melakukan pemeriksaan menyeluruh pada calon legislatif yang mendaftar untuk Pemilihan Legislatif 2019. Khususnya buat caleg eks napi koruptor.
"Semua. Kalau ada mantan napi korupsi ya kita bisa menolak," ujar Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 2 Juli 2018.
Ilham menyebut, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPK untuk menelusuri caleg. Salah satunya, dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Misalnya KPK gimana, dia mendukung kita nggak. Ada wacana LHKPN bisa nggak disebarkan? Bisa juga kata mereka. Walaupun sekarang LHKPN sudah kita putuskan nanti yang melaporkan LHKPN itu orang-orang yang sudah terpilih saja," tutur dia.
Sementara terkait caleg eks koruptor bakal ditelusuri dari Pengadilan. KPU tak meminta dari KPK.
"KPK kan tidak memutuskan. KPK nangkap, segala macam, dikasih ke Pengadilan Tipikor," imbuh Ilham.
(Baca juga: KPU Melunak soal Eks Koruptor Nyaleg)
Pendaftaran Caleg
Ilham menjelaskan, pendaftaran caleg dilakukan sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Pada pendaftaran caleg, parpol diminta mengisi dokumen sistem informasi pencalonan (silon).
Selanjutnya, bakal berlanjut ke tahap pengecekan berkas di silon.
Pada tahap ini, kata Ilham, KPU bakal mengecek kelengkapan berkas.
"Kalau tidak lengkap kita rapikan dulu sampai tanggal 17 Juli. Kalau sudah lengkap, proses partainya sudah oke, kita periksa calon-calonnya. Syarat calonnya ini sudah benar belum, sudah lengkap belum," beber dia.
Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra memastikan pihaknya bakal melakukan pemeriksaan menyeluruh pada calon legislatif yang mendaftar untuk Pemilihan Legislatif 2019. Khususnya buat caleg eks napi koruptor.
"Semua. Kalau ada mantan napi korupsi ya kita bisa menolak," ujar Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 2 Juli 2018.
Ilham menyebut, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPK untuk menelusuri caleg. Salah satunya, dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Misalnya KPK gimana, dia mendukung kita nggak. Ada wacana LHKPN bisa nggak disebarkan? Bisa juga kata mereka. Walaupun sekarang LHKPN sudah kita putuskan nanti yang melaporkan LHKPN itu orang-orang yang sudah terpilih saja," tutur dia.
Sementara terkait caleg eks koruptor bakal ditelusuri dari Pengadilan. KPU tak meminta dari KPK.
"KPK kan tidak memutuskan. KPK nangkap, segala macam, dikasih ke Pengadilan Tipikor," imbuh Ilham.
(Baca juga:
KPU Melunak soal Eks Koruptor Nyaleg)
Pendaftaran Caleg
Ilham menjelaskan, pendaftaran caleg dilakukan sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Pada pendaftaran caleg, parpol diminta mengisi dokumen sistem informasi pencalonan (silon).
Selanjutnya, bakal berlanjut ke tahap pengecekan berkas di silon.
Pada tahap ini, kata Ilham, KPU bakal mengecek kelengkapan berkas.
"Kalau tidak lengkap kita rapikan dulu sampai tanggal 17 Juli. Kalau sudah lengkap, proses partainya sudah oke, kita periksa calon-calonnya. Syarat calonnya ini sudah benar belum, sudah lengkap belum," beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)