Dosen ilmu politik dan Keamanan dari Universitas Padjajaran (Unpad), Muradi. Antara/Reno Esnir
Dosen ilmu politik dan Keamanan dari Universitas Padjajaran (Unpad), Muradi. Antara/Reno Esnir

Koordinasi BIN dengan Presiden Dinilai Sesuai Undang-Undang

Theofilus Ifan Sucipto • 21 Juli 2020 00:17
Jakarta: Koordinasi langsung Badan Intelijen Negara (BIN) kepada Kepala Negara dinilai sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Terobosan itu justru memperkuat posisi UU Intelijen Negara.
 
“Itu tidak bertentangan. Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 73 Tahun 2020 ini justru menguatkan,” kata dosen ilmu politik dan keamanan dari Universitas Padjajaran, Muradi Clark kepada Medcom.id, Senin, 20 Juli 2020.
 
Muradi menyebut dalam UU Intelijen Negara, koordinasi BIN seharusnya langsung kepada Presiden. BIN dinilai kurang efektif jika harus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Saya bingung karena seharusnya (BIN) mata dan telinga Presiden. Seharusnya (koordinasi) langsung,” ujar Muradi.
 
Dengan adanya aturan yang baru, BIN dinilai seharusnya lebih efektif dalam bekerja. Sebab, tidak ada lagi tembok birokrasi yang memperlama pengiriman informasi.
 
Baca: Koordinasi Langsung BIN ke Presiden Menjamin Kerahasiaan Informasi
 
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2020. Aturan ini membuat Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam dinyatakan tidak berlaku.
 
Pasal 4 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 menyebut, BIN tak lagi masuk di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Kemenko yang kini dipimpin Mahfud MD itu bertugas mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, serta instansi lain yang dianggap perlu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan