"Supaya ada upaya berdikari menciptakan kelurahan yang mandiri, misalnya melalui usaha kecil," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Oktober 2018.
Tjahjo menyebut dana keluraha sebagai bentuk kepedulian pemerintah merespons aspirasi masyarakat di kelurahan. Tjahjo menjamin alokasi dana tersebut akan memberikan manfaat untuk percepatan dan pemerataan pembangunan di kelurahan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Aspirasi tersebut juga disuarakan oleh para Lurah, Camat, Assosiasi Walikota dan pemda kabupaten, provinsi serta DPRD," katanya.
Baca: Regulasi Dana Kelurahan Disegerakan
Tjahjo mengatakan, dana kelurahan merupakan pengembangan dari dana desa yang telah membawa dampak positif.
"Pemerintah dan Banggar DPR masih akan membahas lebih detail terkait postur tersebut melalui Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI," kata dia.
Alokasi dana kelurahan rencananya masuk dalam Rancangan APBN 2019 melalui pembahasan tingkat 1 di Badan Anggaran (Banggar).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar meminta semua pihak mengawal program ini. Masyarakat dan pers, kata Bahtiar, punya peran sama seperti Inspektorat Jenderal dan Badan Pengawas Keuangan RI. "Dengan demikian, alokasi dana kelurahan benar-benar tepat sasaran dan memberi kemaslahatan bagi masyarakat," kata Bahtiar.
(FZN)