Jakarta: Pemerintah tak menyampaikan sampai kapan kebijakan pelarangan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) diberlakukan. Namun, evaluasi akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Ya kita lihat sampai monitor pascalebaran ini," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin, 2 Mei 2022.
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar itu mengatakan ada beberapa syarat pemerintah mencabut larangan ekspor CPO. Salah satunya, harga minyak goreng curah dalam kondisi normal.
"Jadi itu (harga minyak goreng curah normal) yang kita kejar," ujar dia.
Baca: Nekat Tetap Ekspor CPO dan Turunannya, Siap-Siap Kena Sanksi!
Kebijakan pelarangan ekspor CPO diambil pemerintah menyikapi mahalnya harga minyak goreng di Tanah Air. Pemerintah telah melakukan intervensi menyikapi permasalahan tersebut. Salah satunya memberikan subsidi.
Kebijakan pelarangan ekspor tercantum dalam Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Kebijakan itu diterapkan hingga harga minyak goreng normal di tengah masyarakat. Setidaknya, harga minyak goreng curah mencapai Rp14 ribu per liter di seluruh Indonesia.
Jakarta: Pemerintah tak menyampaikan sampai kapan kebijakan pelarangan ekspor minyak sawit mentah atau
crude palm oil (
CPO) diberlakukan. Namun, evaluasi akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Ya kita lihat sampai monitor pascalebaran ini," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin, 2 Mei 2022.
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar itu mengatakan ada beberapa syarat pemerintah mencabut larangan ekspor CPO. Salah satunya, harga
minyak goreng curah dalam kondisi normal.
"Jadi itu (harga minyak goreng curah normal) yang kita kejar," ujar dia.
Baca:
Nekat Tetap Ekspor CPO dan Turunannya, Siap-Siap Kena Sanksi!
Kebijakan pelarangan ekspor CPO diambil pemerintah menyikapi mahalnya harga minyak goreng di Tanah Air. Pemerintah telah melakukan intervensi menyikapi permasalahan tersebut. Salah satunya memberikan subsidi.
Kebijakan pelarangan ekspor tercantum dalam Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.
Kebijakan itu diterapkan hingga harga minyak goreng normal di tengah masyarakat. Setidaknya, harga minyak goreng curah mencapai Rp14 ribu per liter di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)