Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pencegahan peningkatan jumlah kasus covid-19 ketika halalbihalal Lebaran 2022. Ada sejumlah aturan yang termuat dalam surat edaran ini.
"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus covid-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Tito dalam surat edaran, dikutip Sabtu, 23 April 2022.
Pertama, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 Jawa dan Bali. Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 covid-19 wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
Baca: Pemerintah Didorong Wajibkan Syarat Booster di Tempat Wisata
Kedua, surat edaran mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3. Lalu, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
Ketiga, kegiatan halalbihalal dengan jumlah peserta di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Tidak diperbolehkan ada makanan dan minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan covid-19," tulis SE Mendagri.
Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Minimal, memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pencegahan peningkatan jumlah kasus covid-19 ketika halalbihalal
Lebaran 2022. Ada sejumlah aturan yang termuat dalam surat edaran ini.
"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus covid-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Tito dalam surat edaran, dikutip Sabtu, 23 April 2022.
Pertama, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 Jawa dan Bali. Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 covid-19 wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
Baca:
Pemerintah Didorong Wajibkan Syarat Booster di Tempat Wisata
Kedua, surat edaran mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3. Lalu, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
Ketiga, kegiatan halalbihalal dengan jumlah peserta di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Tidak diperbolehkan ada makanan dan minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan covid-19," tulis SE Mendagri.
Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan
protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Minimal, memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)