Jakarta: Komisi III DPR geram dengan temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Temuan tersebut diminta diusut tuntas.
"Harus diusut tuntas dengan melakukan penegakan hukum," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Januari 2022.
Ketua DPP Bidang Hukum Partai NasDem itu menegaskan tindakan Terbit tak bisa dibenarkan. Meski alasan mengerangkeng orang untuk rehabilitasi narkoba maupun tempat pekerja perkebunan sawit.
"Kedua alasan tersebut tetap tidak memberikan pembenaran bagi penggunaan kerangkeng manusia," kata dia.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR Habiburokhman. Dia menegaskan Terbit tidak punya hak mengerangkeng manusia. Mengurung orang di bui dengan alasan rehabilitasi dianggap hanya pembenaran.
"Rehabilitasi narkoba aja kita minta pemakai itu tidak dipenjara rehabilitasinya. Kok ini direhabilitasinya berbentuk penjara gitu. Itu dalihlah," ujar dia.
Baca: Kemendagri Minta Dugaan Perbudakan Modern Bupati Nonaktif Langkat Diusut
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh menegaskan tindakan Terbit mengerangkeng orang melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polri diminta segera mengusut temuan tersebut.
"Saya berharap jajaran Polri sigap terhadap kejadian ini dan melakukan penyelidikan juga sesuai kewenangan yang dimiliki," kata Pangeran.
Jakarta:
Komisi III DPR geram dengan temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat
Terbit Rencana Perangin Angin. Temuan tersebut diminta diusut tuntas.
"Harus diusut tuntas dengan melakukan penegakan hukum," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Januari 2022.
Ketua DPP Bidang Hukum Partai NasDem itu menegaskan tindakan Terbit tak bisa dibenarkan. Meski alasan
mengerangkeng orang untuk rehabilitasi narkoba maupun tempat pekerja perkebunan sawit.
"Kedua alasan tersebut tetap tidak memberikan pembenaran bagi penggunaan kerangkeng manusia," kata dia.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR Habiburokhman. Dia menegaskan Terbit tidak punya hak mengerangkeng manusia. Mengurung orang di bui dengan alasan rehabilitasi dianggap hanya pembenaran.
"Rehabilitasi narkoba aja kita minta pemakai itu tidak dipenjara rehabilitasinya. Kok ini direhabilitasinya berbentuk penjara gitu. Itu dalihlah," ujar dia.
Baca:
Kemendagri Minta Dugaan Perbudakan Modern Bupati Nonaktif Langkat Diusut
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh menegaskan tindakan Terbit mengerangkeng orang melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polri diminta segera mengusut temuan tersebut.
"Saya berharap jajaran Polri sigap terhadap kejadian ini dan melakukan penyelidikan juga sesuai kewenangan yang dimiliki," kata Pangeran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)