Jakarta: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) bertahap. Pemindahan dimulai 2022-2045.
"Jadi, ada stepnya. Kita tidak sedang mengundang atau menghidpukan kembali Sangkuriang, kita tidak sedang mengundang kembali Bandung Bondowoso, tidak," ujar Suharso dalam rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021.
Suharso menuturkan pada 2024, progres pemindahan IKN harus menjelaskan terkait pemindahan status. Pemerintah juga memikirkan pembiayaan.
"Itulah minimun yang akan kita coba capai sampai 2024, dengan catatan tidak memberatkan APBN kita," tutur dia.
Suharso mengatakan nantinya IKN akan menjadi daerah pemilihan (dapil) tersendiri untuk nasional. Sehingga pertanggungjawaban seperti anggaran berada di tingkat nasional.
"Maka seluruh pembiayaan di sana, penerimaan di sana harus dipertanggungjwabkan kepada DPR dan DPD," jelas dia.
Baca: RUU IKN Harus Rigid Atur Kepemilikan Tanah Pemerintah dan Masyarakat
Jakarta: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (
Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan pemindahan
Ibu Kota Negara (IKN) bertahap. Pemindahan dimulai 2022-2045.
"Jadi, ada stepnya. Kita tidak sedang mengundang atau menghidpukan kembali Sangkuriang, kita tidak sedang mengundang kembali Bandung Bondowoso, tidak," ujar Suharso dalam rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN di Kompleks
DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021.
Suharso menuturkan pada 2024, progres pemindahan IKN harus menjelaskan terkait pemindahan status. Pemerintah juga memikirkan pembiayaan.
"Itulah minimun yang akan kita coba capai sampai 2024, dengan catatan tidak memberatkan APBN kita," tutur dia.
Suharso mengatakan nantinya IKN akan menjadi daerah pemilihan (dapil) tersendiri untuk nasional. Sehingga pertanggungjawaban seperti anggaran berada di tingkat nasional.
"Maka seluruh pembiayaan di sana, penerimaan di sana harus dipertanggungjwabkan kepada DPR dan DPD," jelas dia.
Baca:
RUU IKN Harus Rigid Atur Kepemilikan Tanah Pemerintah dan Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)