ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

RUU IKN Harus Rigid Atur Kepemilikan Tanah Pemerintah dan Masyarakat

Kautsar Widya Prabowo • 14 Desember 2021 21:50
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) diminta mengatur jelas tanah yang akan digunakan sebagai Ibu Kota. Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa.
 
"Apabila ada tanah (milik masyarakat) yang misalnya masuk di dalam cakupan wilayah (IKN) kemudian diperlakukan seperti apa, bagaimana norma itu harus diatur," ujar Suharso dalam rapat kerja Panja RUU IKN di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. 
 
Suharso menilai masyarakat setempat harus menikmati kehadiran IKN, bukan sebaliknya. Sebab, ia menemukan ada beberapa lokasi yang beririsan dengan wilayah masyarakat. 

"Termasuk ada tanah wilayah penting sekali, masuk delinasi (penarikan garis batas). Saya kira yang dari Komisi II pasti paham betul, delinasi itu harus dipastikan," jelasnya. 
 
Baca: Pansus Targetkan Pengesahan RUU IKN Awal Tahun 2022
 
Selain itu, RUU IKN harus menjelaskan siapa pihak yang diberikan mandat mengatur pengusahaan lahan. Termasuk mencangkup norma-norma yang digunakan. 
 
Ia menilai persoalan legalitas tanah menjadi hal yang sangat penting. Sebab, perkara tanah kerap diseret hingga ke pengadilan tingkat Mahkamah Agung. 
 
"Jadi tanah ini benar-benar satu isu yang harus diatur dengan norma yang rigid yang jelas, dari sisi otoritasnya kemudian tanahnya," bebernya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan