Ketua DPR Bambang Soesatyo--Medcom.id/Ilham Wibowo
Ketua DPR Bambang Soesatyo--Medcom.id/Ilham Wibowo

DPR Minta Ombudsman Jelaskan Temuan Terkait TKA

Antara • 26 April 2018 11:01
Jakarta: Ombudsman diminta menjelaskan secara terbuka kepada publik, atas temuannya yang soal tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang banyak masuk ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Ombudsman juga diminta menyerahkan data terkait hal tersebut.
 
"Agar dibuka dan diserahkan kepada Komisi IX dan Komisi III DPR. Agar dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapat penjelasan dan klarifikasi serta mendapatkan solusi permanen terkait penanganan TKA," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu, 25 April 2018.
 
Dia mengatakan kalau data yang diungkapkan Ombudsman itu benar, maka itu sangat mengejutkan. Dan lembaga tersebut harus mampu membuktikannya.

Bambang tidak menutup mata bahwa masih ditemukan TKA ilegal yang masuk ke Indonesia. Namun jumlahnya tidak banyak dan sudah ditindak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, maupun aparat hukum lainnya.
 
"Keberadaan TKA ilegal tidak hanya dihadapi Indonesia, namun berbagai negara lain juga menghadapi hal serupa. Kita tidak perlu khawatir karena saya yakin Ditjen Imigrasi sudah bekerja profesional, aparat dan perangkat hukum kita juga sangat tegas menindaknya," ujarnya.
 
Baca: Menaker: Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia dalam Batas Wajar
 
Politikus Partai Golkar itu tidak sepakat jika keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dianggap sebagai penyebab banyaknya TKA ilegal ke Indonesia.
 
Menurutnya, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, izin kerja bagi TKA dari berbagai negara yang masih berlaku hingga akhir 2017 sekitar 85.974 pekerja. Setahun sebelumnya sebanyak 80.375, dan tahun 2015 sebanyak 77.149 pekerja.
 
"Jumlah itu relatif kecil dibandingkan pengiriman tenaga kerja kita ke berbagai negara lain. Seperti pekerja kita di Hong Kong ada 160 ribu pekerja, di Malaysia ada 2,3 juta pekerja. Data Bank Dunia ada sekitar 9 juta WNI yang juga menjadi TKA di berbagai negara lain," katanya.
 

 
Bambang menilai keberadaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tidak perlu dikhawatirkan, maupun dipolitisasi sedemian rupa. Karena kebijakan itu justru memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi di Indonesia.
 
Dia meyakini Perpres tersebut sama sekali tidak menghilangkan syarat kualitatif dalam memberikan perizinan terhadap TKA. Karena kebijakan itu hanya menyederhanakan birokrasi perizinan agar bisa cepat dan tepat tanpa mengabaikan prinsip penggunaan TKA yang selektif.
 
"Sehingga prosesnya tidak berlarut-larut. Kalau birokrasinya bisa cepat, kenapa harus diperlambat," ujarnya.
 
Dia menegaskan kita patut berbangga karena selama 3,5 tahun pemerintahan Jokowi-JK setidaknya sudah menciptakan 8.460.000 lapangan kerja baru.
 
Capaian itu menurut dia di tengah berbagai kondisi perekonomian dunia yang tidak stabil. Namun pertumbuhan ekonomi kita selalu baik dibandingkan dengan negara lain bahkan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sudah mencapai 1 triliun dolar AS.
 
Sebelumnya, Ombudsman menemukan maladministrasi pada proses masuknya TKA selama tahun 2017, dan alasan utama yang menyebabkan animo TKA ilegal masuk Indonesia lantaran perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
 
Melalui peraturan tersebut, yang awalnya mensyaratkan TKA harus bisa berbahasa Indonesia sekarang dihapuskan.
 
"Penghapusan syarat itu menjadikan bebasnya orang-orang asing, umumnya dari China masuk Indonesia," kata Komisioner Ombusman, Laode Ida.
 
Laode menjelaskan dalam salah satu investigasi yang dilakukan Ombudsman menunjukkan kedatangan kedatangan TKA paling banyak terjadi di Bandara Haluelo, Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam satu hari penerbangan menuju bandara tersebut, 70 persen berisi warga negara China yang masuk dengan visa turis alias kunjungan sementara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan