Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (kiri) dan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini - Medcom.id/Whisnu Mardiansyah.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (kiri) dan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini - Medcom.id/Whisnu Mardiansyah.

Surat Tanggal Kosong Bacaleg PKS Antisipasi Kader Berkhianat

Whisnu Mardiansyah • 20 Juli 2018 13:57
Jakarta: Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, mengungkapkan kewajiban menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong untuk bakal calon legislatif demi menjaga loyalitas kader partai. PKS mengantisipasi kader agar tak berkhianat.
 
"Kalau Anda tidak mempunyai kesalahan apa pun, Anda loyal, Anda tidak berkhianat melakukan kejahatan apa pun, masa dicabut sih (anggota DPR)? kan tidak," tegas Hidayat di Grand Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juli 2018.
 
Hidayat menyebut, kesediaan bacaleg menandatangani surat tersebut membuktikan loyalitas kepada partai. Ia mengklaim jenis klausul surat seperti ini diterapkan di partai-partai lain.

"Itu adalah kepentingan internal partai yang sesungguhnya itu juga berlaku di beberapa partai yang lain. Dalam artian itu untuk menegaskan soliditas, solidaritas dan loyalitas," jelas Hidayat.
 
Wakil ketua MPR itu, menambahkan hanya segelintir kader yang tidak siap menandatangani surat itu. Artinya, mereka tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg dari PKS.
 
(Baca juga: Mahfudz Siddiq: Surat Edaran Bacaleg untuk Singkirkan Loyalis Anis Matta)
 
"Kalau Anda tidak punya masalah, apa salahnya Anda tanda tangan? Saya juga tanda tangan kok. Pak Jazuli (Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini) juga tanda tangan. Partai tidak mungkin berlaku zalim," pungkas dia. 
 
Sebelumnya, beredar surat dari DPP PKS tertanggal 29 Juni 2018 yang ditujukan kepada bakal calon legislatif (bacaleg) PKS untuk kursi DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
 
Surat edaran bernomor 02/D/EDR/DPP-PKS/2018 itu memuat hasil rapat dewan pimpinan pusat (DPP) pada 27 Juni 2018. Isinya mewajibkan bakal calon anggota DPR/DPRD (BCAD) PKS melampirkan dokumen tambahan.
 
Ada tiga poin lampiran tambahan di antaranya : 
 
1. Memastikan surat pernyataan BCAD (bakal calon anggota dewan) yang telah ditandantangani sebelumnya tersampaikan di setiap level struktur yang ditetapkan.
2. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri yang terlampir bersama surat edaran ini.
3. Mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong yang terlampir bersama surat edaran ini.
 
(Baca juga: Fahri Hamzah: PKS di Titik Nadir)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan