Jakarta: Pemerintah tidak bisa melarang atau mendukung kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara. Hal itu telah diatur dalam undang-undang (UU).
“Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Twitter resminya seperti dikutip Medcom.id, Sabtu, 6 Maret 2021.
Mahfud menyebut hal itu sudah diatur dalam UU. Yakni UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Mahfud mengatakan kejadian serupa sempat terjadi di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Kala itu, Matori Abdul Jalil mengambil Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, meski akhirnya kalah di pengadilan pada 2003.
Baca: Kemenkum HAM Dinilai Tak Punya Alasan Sahkan KLB Demokrat Moeldoko
“Saat itu Ibu Mega tak melarang ataupun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal partai PKB,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Kasus yang mirip kembali terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY tidak melarang atau mendukung adanya PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).
“Alasannya, itu urusan internal parpol (partai politik),” papar Mahfud.
Sejumlah pendiri dan mantan kader Demokrat menggelar KLB di Deli Serdang. Hasilnya, KLB tersebut menobatkan Moeldoko sebagai ketua umum (ketum). Kegiatan tersebut juga memutuskan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak berlaku.
"KLB menimbang dan memutuskan, DPP diketuai oleh AHY dinyatakan demisioner," kata Pimpinan Sidang KLB Jhonny Allen Marbun saat dikutip dari Metro TV, Jumat, 5 Maret 2021.
Jakarta: Pemerintah tidak bisa melarang atau mendukung kongres luar biasa (KLB) Partai
Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara. Hal itu telah diatur dalam undang-undang (UU).
“Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD dalam Twitter resminya seperti dikutip
Medcom.id, Sabtu, 6 Maret 2021.
Mahfud menyebut hal itu sudah diatur dalam UU. Yakni UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Mahfud mengatakan kejadian serupa sempat terjadi di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Kala itu, Matori Abdul Jalil mengambil Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, meski akhirnya kalah di pengadilan pada 2003.
Baca: Kemenkum HAM Dinilai Tak Punya Alasan Sahkan KLB Demokrat Moeldoko
“Saat itu Ibu Mega tak melarang ataupun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal partai PKB,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Kasus yang mirip kembali terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY tidak melarang atau mendukung adanya PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).
“Alasannya, itu urusan internal parpol (partai politik),” papar Mahfud.
Sejumlah pendiri dan mantan kader Demokrat menggelar
KLB di Deli Serdang. Hasilnya, KLB tersebut menobatkan Moeldoko sebagai ketua umum (ketum). Kegiatan tersebut juga memutuskan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak berlaku.
"KLB menimbang dan memutuskan, DPP diketuai oleh AHY dinyatakan demisioner," kata Pimpinan Sidang KLB Jhonny Allen Marbun saat dikutip dari Metro TV, Jumat, 5 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)