Jakarta: Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang dinilai tidak akan mendapatkan legalitas dari negara. Sebab, tidak ada alasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menerima pengajuan pengakuan tersebut.
"Benar tidak ada (alasan menerima legalitas KLB). Kemenkum HAM bisa melanggar UU (Undang-Undang)," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari kepada Medcom.id, Sabtu, 6 Maret 2021.
Aturan perundang-undangan yang dimaksud Feri yaitu UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam pasal 32, urusan internal harus diselesaikan di tingkat mahkamah partai.
"Sengketa internal tidak bisa langsung diselesaikan dengan perpecahan dengan melakukan KLB," ungkap dia.
Selain itu, penyelenggaraan KLB tidak memenuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ditambah, AD/ART yang menjadi pegangan Demokrat saat ini telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkum HAM.
Baca: Demokrat Papua Sebut Hasil KLB Inkonstitusional
"Bisa (jadi kekuatan Demokrat). Langkah-langkah KLB tidak sesuai AD/ART," ujar dia.
Kepengurusan Demokrat terbelah menjadi dua. Selain kepengurusan yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), KLB Deli Serdang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.
"Menimbang dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, menetapkan Jenderal (Purn) Dr Moeldoko sebagai Ketua Umum DPP Demokrat hasil kongres luar biasa periode 2021-2025," kata pimpinan sidang Jhonny Allen saat membacakan hasil KLB yang disiarkan melalui Metro TV, Jumat, 5 Maret 2021.
Jakarta: Hasil
Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang dinilai tidak akan mendapatkan legalitas dari negara. Sebab, tidak ada alasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menerima pengajuan pengakuan tersebut.
"Benar tidak ada (alasan menerima legalitas KLB). Kemenkum HAM bisa melanggar UU (Undang-Undang)," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari kepada
Medcom.id, Sabtu, 6 Maret 2021.
Aturan perundang-undangan yang dimaksud Feri yaitu UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Partai Politik. Dalam pasal 32, urusan internal harus diselesaikan di tingkat mahkamah partai.
"Sengketa internal tidak bisa langsung diselesaikan dengan perpecahan dengan melakukan KLB," ungkap dia.
Selain itu, penyelenggaraan KLB tidak memenuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ditambah, AD/ART yang menjadi pegangan
Demokrat saat ini telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkum HAM.
Baca: Demokrat Papua Sebut Hasil KLB Inkonstitusional
"Bisa (jadi kekuatan Demokrat). Langkah-langkah KLB tidak sesuai AD/ART," ujar dia.
Kepengurusan Demokrat terbelah menjadi dua. Selain kepengurusan yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), KLB Deli Serdang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum.
"Menimbang dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, menetapkan Jenderal (Purn) Dr Moeldoko sebagai Ketua Umum DPP Demokrat hasil kongres luar biasa periode 2021-2025," kata pimpinan sidang Jhonny Allen saat membacakan hasil KLB yang disiarkan melalui Metro TV, Jumat, 5 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)