Jakarta: Sebanyak 23 kabupaten atau kota akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pelaksanaan pilkades tidak boleh menjadi media penularan virus korona (covid-19).
"Berharap pelaksanaan pilkades di 23 kabupaten ini akan dapat berjalan aman lancar dan tidak menjadi media penularan covid-19 dengan mencontoh pelaksanaan pilkada serentak," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020, Kamis, 10 Desember 2020.
Tito menyebut penerapan disiplin protokol kesehatan wajib dilaksanakan secara ketat mulai dari tahapan kampanye. Pelaksanaan kampanye pilkades bakal berlangsung selama tiga hari.
Mantan Kapolri ini juga menginstruksikan penegakan protokol kesehatan mesti berlanjut hingga pemungutan suara. Panitia pelaksana diminta mengatur tempat pemungutan suara (TPS) sesuai standar protokol kesehatan.
(Baca: Kabupaten Bogor Gelar Simulasi Pilkades)
Mulai mengatur jumlah pemilih yang masuk ke TPS, menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan covid-19, serta panitia aktif menjaga disiplinnya aturan kesehatan itu. "Harus diadopsi oleh rekan-rekan panitia penyelenggara di daerah," ujar Tito.
Pilkades akan dilaksanakan pada pekan kedua atau ketiga di Desember 2020. Kegiatan ini akan diikuti 1.274 desa di 23 kabupaten atau kota.
"Kemudian sisanya ada 36 kabupaten atau kota yang harus dilaksanakan di 2020 kemudian bersepakat untuk melakukan penundaan dan dilaksanakan di 2021," terang Tito.
Kabupaten atau kota yang akan melaksanakan pilkades yakni, Merangin, Bogor, Sumedang, Bekasi, Ciamis, Pemalang, Tebo, Tanggamus, Tulang Bawang Barat, dan Belitung. Kemudian Rote Ndao, Sabu Raijua, Melawi, Sanggau, Bulungan, Buton Tengah, Rokan Hilir, Jombang, Sleman, Boyolali, Bantul, Sidoarjo, dan Lombok Tengah.
Jakarta: Sebanyak 23 kabupaten atau kota akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (
Pilkades) 2020. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pelaksanaan pilkades tidak boleh menjadi media penularan virus korona (
covid-19).
"Berharap pelaksanaan pilkades di 23 kabupaten ini akan dapat berjalan aman lancar dan tidak menjadi media penularan covid-19 dengan mencontoh pelaksanaan
pilkada serentak," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020, Kamis, 10 Desember 2020.
Tito menyebut penerapan disiplin protokol kesehatan wajib dilaksanakan secara ketat mulai dari tahapan kampanye. Pelaksanaan kampanye pilkades bakal berlangsung selama tiga hari.
Mantan Kapolri ini juga menginstruksikan penegakan protokol kesehatan mesti berlanjut hingga pemungutan suara. Panitia pelaksana diminta mengatur tempat pemungutan suara (TPS) sesuai standar protokol kesehatan.
(Baca:
Kabupaten Bogor Gelar Simulasi Pilkades)
Mulai mengatur jumlah pemilih yang masuk ke TPS, menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan covid-19, serta panitia aktif menjaga disiplinnya aturan kesehatan itu. "Harus diadopsi oleh rekan-rekan panitia penyelenggara di daerah," ujar Tito.
Pilkades akan dilaksanakan pada pekan kedua atau ketiga di Desember 2020. Kegiatan ini akan diikuti 1.274 desa di 23 kabupaten atau kota.
"Kemudian sisanya ada 36 kabupaten atau kota yang harus dilaksanakan di 2020 kemudian bersepakat untuk melakukan penundaan dan dilaksanakan di 2021," terang Tito.
Kabupaten atau kota yang akan melaksanakan pilkades yakni, Merangin, Bogor, Sumedang, Bekasi, Ciamis, Pemalang, Tebo, Tanggamus, Tulang Bawang Barat, dan Belitung. Kemudian Rote Ndao, Sabu Raijua, Melawi, Sanggau, Bulungan, Buton Tengah, Rokan Hilir, Jombang, Sleman, Boyolali, Bantul, Sidoarjo, dan Lombok Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)