Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan jumlah daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) untuk Pemilu 2024 mencapai 204.656.053 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa yang meliputi 38 provinsi.
"Data berasal dari data semester 1 2022 yang telah di verifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri melalui sistem info admin kependudukan," tutur Wamendagri John Wempi Wetipo di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.
John menuturkan data tersebut diperkuat melalui proses perekaman KTP elektronik (KTP-el). Lalu, diperbarui disesuaikan dengan peristiwa kependudukan sampai Desember 2022.
"Penduduk yang masuk DP4 adalah yang pertama WNI yang berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin, kedua bukan merupakan anggota TNI-Polri," tegas John.
Ia menekankan keamanan data menjadi hal yang sangat prioritas. Kemudian terbitnya UU perlindungan data pribadi membuat pemerintah dan KPU wajib lebih berhati-hati dalam menjaga dan mengamankan DP4.
John pun berharap kerja sama antara Kemendagri dengan KPU terus berlanjut lantaran dinamika data kependudukan sangat tinggi. John menjelaskan rata-rata penerbitan akta kematian per bulan selama tahun 2022 ada 144.455 jiwa dan peristiwa pindah datang per bulan berjumlah 667.598 jiwa.
"Belum lagi perubahan pekerjaan TNI-Polri sehingga perlu dilakukan pemuktahiran data ke lapangan dan updating data-data yang berubah akibat peristiwa kependudukan," ungkap dia.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan jumlah daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) untuk
Pemilu 2024 mencapai 204.656.053 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa yang meliputi 38 provinsi.
"Data berasal dari data semester 1 2022 yang telah di verifikasi dan divalidasi oleh
Kemendagri melalui sistem info admin kependudukan," tutur Wamendagri John Wempi Wetipo di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.
John menuturkan data tersebut diperkuat melalui proses perekaman KTP elektronik (KTP-el). Lalu, diperbarui disesuaikan dengan peristiwa kependudukan sampai Desember 2022.
"Penduduk yang masuk DP4 adalah yang pertama WNI yang berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin, kedua bukan merupakan anggota TNI-Polri," tegas John.
Ia menekankan keamanan data menjadi hal yang sangat prioritas. Kemudian terbitnya UU perlindungan data pribadi membuat pemerintah dan
KPU wajib lebih berhati-hati dalam menjaga dan mengamankan DP4.
John pun berharap kerja sama antara Kemendagri dengan KPU terus berlanjut lantaran dinamika data kependudukan sangat tinggi. John menjelaskan rata-rata penerbitan akta kematian per bulan selama tahun 2022 ada 144.455 jiwa dan peristiwa pindah datang per bulan berjumlah 667.598 jiwa.
"Belum lagi perubahan pekerjaan TNI-Polri sehingga perlu dilakukan pemuktahiran data ke lapangan dan updating data-data yang berubah akibat peristiwa kependudukan," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)