Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) segera membantu masyarakat terdampak inflasi. Peran pemda dibutuhkan di tengah berbagai upaya penanganan dan bantuan yang dilakukan pemerintah pusat melalui beragam kebijakan.
Tito meminta Pemda tidak ragu menggunakan instrumen anggaran yang tersedia untuk membantu masyarakat terdampak. “Pemda juga kita minta untuk burden sharing, jadi untuk juga saling urun rembuk membantu masyarakat masing-masing, baik provinsi kabupaten/kota,” ujar Tito, Senin, 5 September 2022.
Tito menjelaskan terdapat beberapa instrumen anggaran yang dapat digunakan pemda untuk membantu masyarakat kurang mampu yang terdampak inflasi. Pertama, pemda dapat memanfaatkan dua persen dari Dana Transfer Umum, yakni berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk memberikan jaring pengaman sosial.
Kedua, pemda dapat memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk memberikan perlindungan sosial. Tito telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan BTT dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.
Ketiga, pemda dapat menyalurkan bantuan yang bersumber dari mata anggaran bantuan sosial (bansos) yang masih dimiliki oleh masing-masing daerah. Terakhir, pemda dapat memanfaatkan Dana Desa.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (
Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (
pemda) segera membantu masyarakat terdampak
inflasi. Peran pemda dibutuhkan di tengah berbagai upaya penanganan dan bantuan yang dilakukan pemerintah pusat melalui beragam kebijakan.
Tito meminta Pemda tidak ragu menggunakan instrumen anggaran yang tersedia untuk membantu masyarakat terdampak. “Pemda juga kita minta untuk
burden sharing, jadi untuk juga saling urun rembuk membantu masyarakat masing-masing, baik provinsi kabupaten/kota,” ujar Tito, Senin, 5 September 2022.
Tito menjelaskan terdapat beberapa instrumen anggaran yang dapat digunakan pemda untuk membantu masyarakat kurang mampu yang terdampak inflasi. Pertama, pemda dapat memanfaatkan dua persen dari Dana Transfer Umum, yakni berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk memberikan jaring pengaman sosial.
Kedua, pemda dapat memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk memberikan perlindungan sosial. Tito telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan BTT dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.
Ketiga, pemda dapat menyalurkan bantuan yang bersumber dari mata anggaran bantuan sosial (bansos) yang masih dimiliki oleh masing-masing daerah. Terakhir, pemda dapat memanfaatkan Dana Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)