Jakarta: Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abas menyebut sistem informasi partai politik (Sipol) tak ramah bagi parpol baru. Farhat menganggap proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pemilu.
Hal itu diungkapkan Farhat saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 yang dilaporkan Pandai. Menurutnya, kewajiban menggunakan Sipol tidak diatur undang-undang.
"Bahwa pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu harus melalui Sipol. Namun Sipol dalam UU 7/2017 tidak dijelaskan eksplisit kalau pendaftaran harus melalui Sipol," ucap Kuasa Hukum Pandai, Muhammad Rizaldi dalam sidang di Bawaslu, Senin, 5 September 2022.
Rizaldi mengaku tak bisa mengakses Sipol untuk menginput data dokumen persyaratan pendaftaran. Hal itu lantaran Pandai mengalami gangguan hingga server Sipol yang lemot.
“Sipol dalam prosesnya sering mengalamai gangguan, hambatan, down server untuk akses, seringkali data yang di-upload melalui Sipol tiba-tiba hilang dan harus meng-upload data kembali,” ujarnya.
Rizaldi membeberkan Sipol tak ramah dan familiar bagi parpol baru. Di sisi lain, KPU dinilai tak melakukan sosialisasi yang cukup dan mengadakan pelatihan memadai khususnya bagi parpol baru.
Sebelumnya, Partai Pandai menjalani sidang pemeriksaan perdana di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Partai besutan Farhat Abas ini melaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU RI pada masa pendaftaran partai politik 1-14 Agustus 2022.
Jakarta: Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abas menyebut sistem informasi partai politik (
Sipol) tak ramah bagi
parpol baru. Farhat menganggap proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pemilu.
Hal itu diungkapkan Farhat saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi
pemilu 2024 yang dilaporkan Pandai. Menurutnya, kewajiban menggunakan Sipol tidak diatur undang-undang.
"Bahwa pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu harus melalui Sipol. Namun Sipol dalam UU 7/2017 tidak dijelaskan eksplisit kalau pendaftaran harus melalui Sipol," ucap Kuasa Hukum Pandai, Muhammad Rizaldi dalam sidang di Bawaslu, Senin, 5 September 2022.
Rizaldi mengaku tak bisa mengakses Sipol untuk menginput data dokumen persyaratan pendaftaran. Hal itu lantaran Pandai mengalami gangguan hingga
server Sipol yang lemot.
“Sipol dalam prosesnya sering mengalamai gangguan, hambatan,
down server untuk akses, seringkali data yang di-
upload melalui Sipol tiba-tiba hilang dan harus meng-
upload data kembali,” ujarnya.
Rizaldi membeberkan Sipol tak ramah dan familiar bagi parpol baru. Di sisi lain, KPU dinilai tak melakukan sosialisasi yang cukup dan mengadakan pelatihan memadai khususnya bagi parpol baru.
Sebelumnya, Partai Pandai menjalani sidang pemeriksaan perdana di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Partai besutan Farhat Abas ini melaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU RI pada masa pendaftaran partai politik 1-14 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)