Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyebut perlu kesepakatan fraksi untuk merevisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebab banyak hal yang perlu dibicarakan termasuk bentuk rumusannya.
“Ciptaker itu menunggu kesepakatan fraksi-fraksi, terkait rumusannya seperti apa, dan apakah hanya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atau menambah substansi atau seperti apa kan kita belum bicara,” ujar Baidowi di Gedung Nusantara 2, DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Agustus 2022.
Pada 25 Agustus 2022, pihaknya dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) akan mengadapat rapat kerja (raker). Rapat ini guna membahas revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Akan ada raker dengan Menkumham di baleg membahas revisi Prolegnas,” tambah Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan.
Hingga kini, DPR RI belum memutuskan mekanisme pembahasan revisi UU Ciptaker pasca pengesahan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). RUU P3 yang disahkan ini disebut akan menjadi landasan hukum bagi UU Cipta Kerja.
(Arbida Nila)
Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg)
DPR Achmad Baidowi menyebut perlu kesepakatan fraksi untuk merevisi Undang-Undang Cipta Kerja (
UU Ciptaker). Sebab banyak hal yang perlu dibicarakan termasuk bentuk rumusannya.
“Ciptaker itu menunggu kesepakatan fraksi-fraksi, terkait rumusannya seperti apa, dan apakah hanya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atau menambah substansi atau seperti apa kan kita belum bicara,” ujar Baidowi di Gedung Nusantara 2, DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Agustus 2022.
Pada 25 Agustus 2022, pihaknya dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) akan mengadapat rapat kerja (raker). Rapat ini guna membahas revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Akan ada raker dengan Menkumham di baleg membahas revisi Prolegnas,” tambah Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan.
Hingga kini, DPR RI belum memutuskan mekanisme pembahasan revisi UU Ciptaker pasca pengesahan revisi
Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). RUU P3 yang disahkan ini disebut akan menjadi landasan hukum bagi UU Cipta Kerja.
(
Arbida Nila)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)