“Ciptaker itu menunggu kesepakatan fraksi-fraksi, terkait rumusannya seperti apa, dan apakah hanya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atau menambah substansi atau seperti apa kan kita belum bicara,” ujar Baidowi di Gedung Nusantara 2, DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Agustus 2022.
Pada 25 Agustus 2022, pihaknya dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) akan mengadapat rapat kerja (raker). Rapat ini guna membahas revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Baca juga: Imbas Kasus Ferdy Sambo, UU Kepolisian Diusulkan Direvisi |
“Akan ada raker dengan Menkumham di baleg membahas revisi Prolegnas,” tambah Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan.
Hingga kini, DPR RI belum memutuskan mekanisme pembahasan revisi UU Ciptaker pasca pengesahan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). RUU P3 yang disahkan ini disebut akan menjadi landasan hukum bagi UU Cipta Kerja.
(Arbida Nila)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id