medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas terkait perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. UU tersebut nantinya jadi landasan dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
Jokowi mengatakan, sejumlah isu krusial yang kerap menjadi perdebatan dalam revisi UU Pilkada harus segera dirampungkan. Presiden ingin, usulan perubahan yang diajukan bersifat permanen dan tidak tambal sulam.
"Penting bagi pemerintah untuk mengajukan usulan perubahan yang sifatnya permanen. Kita tidak bisa lagi terjebak dengan politik jangka pendek," kata Jokowi di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Presiden Joko Widodo berjalan menuju ruang rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta -- ANT/Widodo S Jusuf
(Baca: RUU Pilkada Harus Segera Disahkan)
Perubahan RUU itu, lanjutnya, guna menjaga proses demokrasi. "Jangan sampai, setelah disepakati bersama dengan DPR lalu berubah lagi karena dibatalkan Mahkamah Konstitusi," tegas Jokowi.
(Baca: 7 Poin Krusial Dalam Revisi UU Pilkada)
Presiden pun meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera membangun komunikasi dengan DPR. Dia juga meminta Mendagri dan KPU mengawal sejumlah persiapan Pilkada serentak 2017.
"Saya minta kepada Mendagri segera melakukan komunikasi dengan DPR, agar isu krusial dapat segera dicarikan kesepakatan dan segera diputuskan. Mendagri juga komunikasi dengan KPU terkait perencanaan Pilkada, terutama mengenai anggaran," tandasnya.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas terkait perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. UU tersebut nantinya jadi landasan dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
Jokowi mengatakan, sejumlah isu krusial yang kerap menjadi perdebatan dalam revisi UU Pilkada harus segera dirampungkan. Presiden ingin, usulan perubahan yang diajukan bersifat permanen dan tidak tambal sulam.
"Penting bagi pemerintah untuk mengajukan usulan perubahan yang sifatnya permanen. Kita tidak bisa lagi terjebak dengan politik jangka pendek," kata Jokowi di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Presiden Joko Widodo berjalan menuju ruang rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta -- ANT/Widodo S Jusuf
(Baca: RUU Pilkada Harus Segera Disahkan)
Perubahan RUU itu, lanjutnya, guna menjaga proses demokrasi. "Jangan sampai, setelah disepakati bersama dengan DPR lalu berubah lagi karena dibatalkan Mahkamah Konstitusi," tegas Jokowi.
(Baca: 7 Poin Krusial Dalam Revisi UU Pilkada)
Presiden pun meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera membangun komunikasi dengan DPR. Dia juga meminta Mendagri dan KPU mengawal sejumlah persiapan Pilkada serentak 2017.
"Saya minta kepada Mendagri segera melakukan komunikasi dengan DPR, agar isu krusial dapat segera dicarikan kesepakatan dan segera diputuskan. Mendagri juga komunikasi dengan KPU terkait perencanaan Pilkada, terutama mengenai anggaran," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)