Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajak masyarakat mengawal penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Seluruh mata sedang tertuju pada keseriusan penyelenggara negara menjaga demokrasi di Tanah Air.
"Kelanjutan RUU DKJ jadi parameter komitmen demokrasi pemerintah DPR," kata pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk 'Gubernur Jakarta Dipilih Presiden? Karpet Merah Gibran Jika Kalah Pilpres?' Minggu, 10 Desember 2023.
Titi mengatakan pembahasan RUU DKJ seyogianya ditunda setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Memaksakan kehendak meneruskan RUU DKJ dinilai berbahaya.
"Ini isu sangat krusial yang justru bisa membawa kita pada krisis kalau berlarut-larut dan terjadi kontradiksi antara suara publik dengan apa yang dinarasikan di parlemen," ujar dia.
Titi menyebut fenomena serupa pernah terjadi pada 2014 saat DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Beleid tersebut memuat ketentuan soal pemilihan kepala daerah secara tidak langsung.
"2014 ada gelombang penolakan publik dan mendorong Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) mengeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)," ucap dia.
Menurut Titi, kejadian itu seharusnya mengingatkan publik saat ini agar menolak mekanisme pengisian gubernur yang ditunjuk presiden. Masyarakat didorong berinisiatif menyuarakan hal itu ketimbang menunggu sikap DPR.
"Jangan karena kita punya wakil rakyat, apa-apa harus diwakili bahkan untuk hal yang sangat krusial," jelas dia.
Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajak masyarakat mengawal penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (
RUU DKJ). Seluruh mata sedang tertuju pada keseriusan penyelenggara negara menjaga demokrasi di Tanah Air.
"Kelanjutan RUU DKJ jadi parameter komitmen demokrasi pemerintah DPR," kata pembina Perludem Titi Anggraini dalam diskusi virtual
Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk 'Gubernur Jakarta Dipilih Presiden? Karpet Merah Gibran Jika Kalah Pilpres?' Minggu, 10 Desember 2023.
Titi mengatakan pembahasan RUU DKJ seyogianya ditunda setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Memaksakan kehendak meneruskan
RUU DKJ dinilai berbahaya.
"Ini isu sangat krusial yang justru bisa membawa kita pada krisis kalau berlarut-larut dan terjadi kontradiksi antara suara publik dengan apa yang dinarasikan di parlemen," ujar dia.
Titi menyebut fenomena serupa pernah terjadi pada 2014 saat DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Beleid tersebut memuat ketentuan soal pemilihan kepala daerah secara tidak langsung.
"2014 ada gelombang penolakan publik dan mendorong Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) mengeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)," ucap dia.
Menurut Titi, kejadian itu seharusnya mengingatkan publik saat ini agar menolak mekanisme pengisian gubernur yang ditunjuk presiden. Masyarakat didorong berinisiatif menyuarakan hal itu ketimbang menunggu sikap DPR.
"Jangan karena kita punya wakil rakyat, apa-apa harus diwakili bahkan untuk hal yang sangat krusial," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)