Jakarta: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan jabatan setingkat eselon I dan II di Ibu Kota Nusantara (IKN) dimungkinkan diisi pihak swasta. Hal itu dia sampaikan merespons kosongnya 18 jabatan posisi struktural di IKN mulai dari kepala biro hingga direktur.
"Mungkin (bisa diisi swasta)," ucap Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023.
Meskipun tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut dia, hal itu bisa diakomodasi dalam peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
"Ada, ada yang bisa. Diatur dalam UU IKN. Di PP kewenangannya ada," terang dia.
Kepala IKN Bambang Susantono sempat menyampaikan kesulitan melakukan rekrutmen untuk mengisi kekosongan posisi-posisi tersebut. IKN membutuhkan pihak dari swasta untuk jabatan direktur, tetapi terbentur dengan ketentuan dalam UU ASN. Padahal, dalam proses membangun IKN, kata Bambang, akan banyak membutuhkan profesional yang bukan dari pemerintahan.
Suharso menjelaskan pemerintah telah menyusun peraturan pemerintah mengenai kewenangan IKN. PP itu merupakan salah satu aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2022. Di dalamnya, terang dia, akan diatur mengenai pengisian jabatan tersebut, termasuk ASN.
"Itu kan PP (tentang) Kewenangan sudah disetujui di DPR pada September 2022 lalu," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (
Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan jabatan setingkat eselon I dan II di
Ibu Kota Nusantara (IKN) dimungkinkan diisi pihak swasta. Hal itu dia sampaikan merespons kosongnya 18 jabatan posisi struktural di
IKN mulai dari kepala biro hingga direktur.
"Mungkin (bisa diisi swasta)," ucap Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 April 2023.
Meskipun tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut dia, hal itu bisa diakomodasi dalam peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
"Ada, ada yang bisa. Diatur dalam UU IKN. Di PP kewenangannya ada," terang dia.
Kepala IKN Bambang Susantono sempat menyampaikan kesulitan melakukan rekrutmen untuk mengisi kekosongan posisi-posisi tersebut. IKN membutuhkan pihak dari swasta untuk jabatan direktur, tetapi terbentur dengan ketentuan dalam UU ASN. Padahal, dalam proses membangun IKN, kata Bambang, akan banyak membutuhkan profesional yang bukan dari pemerintahan.
Suharso menjelaskan pemerintah telah menyusun peraturan pemerintah mengenai kewenangan IKN. PP itu merupakan salah satu aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2022. Di dalamnya, terang dia, akan diatur mengenai pengisian jabatan tersebut, termasuk ASN.
"Itu kan PP (tentang) Kewenangan sudah disetujui di DPR pada September 2022 lalu," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)