Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.

Sistem Proporsional Tertutup Yakin Ditolak MK, Ini Alasannya

Eko Nordiansyah • 27 Februari 2023 23:43
Jakarta: Pemenang gugatan terkait sistem proporsional terbuka, M Sholeh mengaku yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak uji materi sistem proporsional pemilu dari terbuka menjadi tertutup. Ia menyebut, gugatan ke MK tidak didasari alasan konstitusional.
 
Mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP ini menyebut, salah satu alasan gugatannya dulu diterima MK adalah Undang-Undang Dasar (UUD). Saat itu MK mengabulkan gugatan untuk proporsional terbuka karena Pasal 22 ayat 2 UUD.
 
Dalam Pasal 22 ayat 2 UUD disebutkan bahwa Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Tidak ada disebut memilih partai politik, enggak ada. Jadi kalau dibilang proporsional terbuka itu bisa diganti itu omong kosong," kata dia dalam Special Program Metro TV 'Darurat Demokrasi: Pemilu Terancam Pakai Sistem Tertutup', Senin 27 Februari 2023.
 

Baca juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Memudahkan Kontrol ke Wakil Rakyat dan Parpol


 
Sholeh yang juga merupakan pihak terkait dalam sidang uji materi sistem proporsional terbuka telah memberikan keterangannya di MK, Kamis, 23 Februari 2023. Bahkan ia yakin atas dasar UUD tadi, maka permohonan pemohon akan ditolak.
 
"Saya sampaikan di dalam persidangan di MK, haqqul yakin gugatan ini akan ditolak. Kenapa? Karena proporsional tertutup ini bukan soal open kebijakan tetapi ini melanggar UUD terutama Pasal 22 Ayat 2 bahwa pemilu itu memilih anggota DPR bukan memilih partai politik," ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
(END)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif