Jakarta: Data warga penerima bantuan subsidi gaji mencapai 13,8 juta dari target 15,7 juta. Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencapai 10,8 juta.
"Data yang divalidasi sesuai dengan kriteria peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker), ada 10,8 juta orang atau 69 persen dari target," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2020.
Peraturan yang dimaksud ialah Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang Program Bantuan Subsidi Upah Atau Gaji. Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi hanya mereka yang berkewarganegaraan Indonesia, dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Selain itu, Ida menyebut warga harus terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai Juni 2020. Peserta yang membayar iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta.
Baca: 2,5 Juta Pekerja Terima Subsidi Gaji Hari Ini
"Lalu, pekerja atau buruh penerima upah harus memiliki rekening bank yang aktif," kata dia.
Ida mengatakan pihaknya fokus melakukan verifikasi data hingga September 2020. Ditargetkan data rampung pada bulan tersebut.
"Kami terus mendorong agar seluruh target penerima bantuan subsidi upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir September 2020," kata Ida.
Jakarta: Data warga penerima bantuan
subsidi gaji mencapai 13,8 juta dari target 15,7 juta. Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan mencapai 10,8 juta.
"Data yang divalidasi sesuai dengan kriteria peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker), ada 10,8 juta orang atau 69 persen dari target," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2020.
Peraturan yang dimaksud ialah Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang Program Bantuan Subsidi Upah Atau Gaji. Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi hanya mereka yang berkewarganegaraan Indonesia, dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Selain itu, Ida menyebut warga harus terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai Juni 2020. Peserta yang membayar iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta.
Halaman Selanjutnya
Baca: 2,5… …