Jakarta: Pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dilakukan jauh sebelum pesta demokrasi dimulai. Pembahasan revisi UU Pemilu ditargetkan dimulai pertengahan 2021.
"Target Komisi II DPR yang disampaikan itu pertengahan 2021. Mudah-mudahan bisa selesai, bisa lancar," kata Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid kepada Medcom.id, Kamis, 20 Agustus 2020.
Salah satu alasan pembahasan disegerakan ialah memberi jarak waktu untuk melakukan berbagai kegiatan lanjutan setelah UU disahkan. Di antaranya sosialisasi dan menyusun aturan teknis.
"Menindaklanjuti dengan peraturan pemerintah atau presiden. Jadi jangan sampai tergesa-gesa," ungkap dia.
Meski dimulai tahun depan, Komisi II DPR sudah ancang-ancang pembahasan dari sekarang. Salah satunya menyusun draf Revisi UU Pemilu.
Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu menyebut penyusunan draf Revisi UU Pemilu dilakukan Badan Keahlian DPR dibantu Komisi II DPR.
Sodik menyebut RUU Pemilu belum ditetapkan akan dibahas Komisi II DPR, panitia khusus (pansus), atau gabungan komisi. Pembicaraan informal baru mengindikasi pembahasan akan dilakukan Komisi II DPR.
"Kemarin kan kami ada acara kunjungan. Nah di situ kumpul ada tiga pimpinan kami (Komisi II) dan beberapa Kapoksi (ketua kelompok fraksi). Sepertinya (Revisi UU Pemilu) dilakukan melalui panja," ujar dia.
Jakarta: Pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dilakukan jauh sebelum pesta demokrasi dimulai. Pembahasan
revisi UU Pemilu ditargetkan dimulai pertengahan 2021.
"Target Komisi II DPR yang disampaikan itu pertengahan 2021. Mudah-mudahan bisa selesai, bisa lancar," kata Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid kepada
Medcom.id, Kamis, 20 Agustus 2020.
Salah satu alasan pembahasan disegerakan ialah memberi jarak waktu untuk melakukan berbagai kegiatan lanjutan setelah UU disahkan. Di antaranya sosialisasi dan menyusun aturan teknis.
"Menindaklanjuti dengan peraturan pemerintah atau presiden. Jadi jangan sampai tergesa-gesa," ungkap dia.
Meski dimulai tahun depan,
Komisi II DPR sudah ancang-ancang pembahasan dari sekarang. Salah satunya menyusun draf Revisi UU Pemilu.
Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu menyebut penyusunan draf Revisi UU Pemilu dilakukan Badan Keahlian DPR dibantu Komisi II DPR.
Sodik menyebut RUU Pemilu belum ditetapkan akan dibahas Komisi II DPR, panitia khusus (pansus), atau gabungan komisi. Pembicaraan informal baru mengindikasi pembahasan akan dilakukan Komisi II DPR.
"Kemarin kan kami ada acara kunjungan. Nah di situ kumpul ada tiga pimpinan kami (Komisi II) dan beberapa Kapoksi (ketua kelompok fraksi). Sepertinya (Revisi UU Pemilu) dilakukan melalui panja," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)