Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Aboe Bakar Al-Habsy. Dok. DPR
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Aboe Bakar Al-Habsy. Dok. DPR

PKS Tolak Amendemen Terbatas UUD 1945

Anggi Tondi Martaon • 18 Agustus 2021 19:01
Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak wacana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasalnya, Indonesia tengah dilanda pandemi covid-19.
 
"Jika saat ini membahas amendemen UUD 1945 seolah tidak peka dengan situasi ini, apalagi ketika yang dibahas adalah penambahan masa jabatan presiden," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Aboe Bakar Al-Habsy melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Agustus 2021.
 
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu tak ingin upaya amendemen menimbulkan kesan negatif di tengah masyarakat. Dia khawatir MPR dianggap mementingkan kekuasaan.

Anggota Komisi III itu meminta pengambil kebijakan fokus pada penanganan covid-19. Sebab, tidak ada yang bisa memprediksi kapan pandemi berakhir.
 
"Dari pada membahas amendemen UUD 1945, lebih urgen jika saat ini kita menyiapkan road map (peta jalan) jangka panjang penanganan covid-19," ungkap dia.
 
Baca: Amendemen UUD 1945 Ditegaskan Tak Menyinggung Masa Jabatan Presiden
 
Dia menegaskan peta jalan jangka panjang dalam penanganan pandemi covid-19 sangat diperlukan. Sehingga, kebijakan yang diambil tepat.
 
"Karenanya keberadaan road map jangka panjang penanganan pandemi merupakan kebutuhan mendesak saat ini," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan