Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa

Polisi Diminta Mengawasi Ketentuan Harga PCR

Anggi Tondi Martaon • 16 Agustus 2021 15:07
Jakarta: Polisi diminta mengawasi harga polymerase chain reaction (PCR). Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menurunkan biaya PCR hingga Rp450 ribu.
 
"Kalau ada yang tidak patuh, harus diingatkan atau bahkan diberikan sanksi," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Agustus 2021.
 
Politikus Partai NasDem itu mengapresiasi keputusan Jokowi tersebut. Menurut dia, kebijakan ini bakal mempermudah akses masyarakat terhadap tes PCR.

"Hingga proses 3T (testing, tracing, dan treatment) yang sudah berjalan baik saat ini bisa makin ditingkatkan lagi," kata dia.
 
Dia berharap instruksi ini bisa segera diterapkan. Sehingga, menjadi acuan seluruh laboratorium yang melayani tes PCR mandiri.
 
"Instruksi Presiden ini sangat bagus dan sudah dinanti. Saya harap instruksi ini langsung diikuti semua lab yang ada," ujar dia.
 
Baca: Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp450 Ribu
 
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan harga tes PCR diturunkan hingga Rp450 ribu. Dengan begitu, testing covid-19 bisa semakin masif.
 
"Saya minta biaya tes PCR berada di kisaran Rp450 ribu rupiah sampai Rp550 ribu," kata Jokowi dalam keterangan video, Minggu, 15 Agustus 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan