Jakarta: Fraksi NasDem di MPR berencana melakukan survei terkait wacana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Jajak pendapat bakal dilakukan dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan akhir Oktober nanti kita bisa sampaikan surveinya seperti apa," kata Ketua Fraksi NasDem di MPR Taufik Basari dalam diskusi virtual Denpasar 12 bertemakan Urgensi Amendemen UUD 1945 di Masa Pandemi, Rabu, 1 September 2021.
Survei bakal dilakukan terhadap berbagai pihak. Salah satunya, para akademisi dan pakar hukum tata negara, seperti Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari, pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan lainnya.
Survei dilakukan untuk melihat pendapat publik terkait wacana amendemen UUD 1945. NasDem berkomitmen pelaksanaan revisi terbatas tersebut harus berdasarkan kepentingan masyarakat.
"Amendemen ini harus wajib menjadi gagasan yang berasal dari rakyat bukan dari elite semata," kata dia.
Baca: Amendemen UUD 1945 Dinilai Kepentingan Elite, Bukan Rakyat
Dia menyampaikan wacana tersebut menimbulkan pro dan kontra. Di sisi lain, dia melihat ada nilai positif dari wacana amendemen terbatas UUD 1945 yang pertama kali diungkit Ketua MPR Bambang Soesatyo pada Sidang Tahunan 2021 beberapa waktu lalu.
"Kalau mau ambil dari sisi positifnya juga dengan adanya gagasan ini membuat orang semakin banyak berdiskusi soal konstitusi meskipun juga harus kita perhitungkan gagasan ini," kata dia.
Anggota Komisi III DPR itu menyampaikan sikap Fraksi NasDem masih konsisten terkait wacana amendemen UUD 1945. Yakni, belum dibutuhkan.
"Partai Nasdem belum melihat ada urgensi untuk melakukan amendemen terhadap UUD 1945," ujar dia.
Jakarta:
Fraksi NasDem di MPR berencana melakukan survei terkait wacana
amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Jajak pendapat bakal dilakukan dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan akhir Oktober nanti kita bisa sampaikan surveinya seperti apa," kata Ketua Fraksi NasDem di MPR Taufik Basari dalam diskusi virtual Denpasar 12 bertemakan Urgensi Amendemen UUD 1945 di Masa Pandemi, Rabu, 1 September 2021.
Survei bakal dilakukan terhadap berbagai pihak. Salah satunya, para akademisi dan pakar hukum tata negara, seperti Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari, pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan lainnya.
Survei dilakukan untuk melihat pendapat publik terkait wacana amendemen UUD 1945. NasDem berkomitmen pelaksanaan revisi terbatas tersebut harus berdasarkan kepentingan masyarakat.
"Amendemen ini harus wajib menjadi gagasan yang berasal dari rakyat bukan dari elite semata," kata dia.
Baca:
Amendemen UUD 1945 Dinilai Kepentingan Elite, Bukan Rakyat
Dia menyampaikan wacana tersebut menimbulkan pro dan kontra. Di sisi lain, dia melihat ada nilai positif dari wacana amendemen terbatas UUD 1945 yang pertama kali diungkit Ketua MPR Bambang Soesatyo pada Sidang Tahunan 2021 beberapa waktu lalu.
"Kalau mau ambil dari sisi positifnya juga dengan adanya gagasan ini membuat orang semakin banyak berdiskusi soal konstitusi meskipun juga harus kita perhitungkan gagasan ini," kata dia.
Anggota Komisi III DPR itu menyampaikan sikap Fraksi NasDem masih konsisten terkait wacana amendemen UUD 1945. Yakni, belum dibutuhkan.
"Partai Nasdem belum melihat ada urgensi untuk melakukan amendemen terhadap UUD 1945," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)