ilustrasi/MI
ilustrasi/MI

Konflik Agraria Bakal Dikawal Hingga Tuntas

Andhika Prasetyo • 01 September 2021 08:20
Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) terus mengawal percepatan penyelesaian konflik agraria di seluruh Indonesia. Beberapa kasus yang menjadi prioritas adalah sengketa lahan di Desa Karanganyar, Desa Bantarbolang, dan Desa Simpur, Pemalang, Jawa Tengah.
 
Sebanyak 137 bidang lahan milik masyarakat tidak memiliki kepastian. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan lahan itu sebagai kawasan hutan.
 
"Kita harap ini segera selesai. Satu pesan Bapak Presiden (Joko Widodo), kita tidak hanya memenuhi hak atas tanah masyarakat namun juga mengangkat kesejahteraan mereka melalui pemberdayaan," ujar Deputi II Bidang Pembangunan Manusia KSP Abetnego Tarigan dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Rabu, 1 September 2021.

Baca: Penanganan Hutan Adat dan Pencemaran di Danau Toba Alami Kemajuan
 
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Sudarsono Soedomo menilai penetapan kawasan hutan seringkali menggerus kepemilikan lahan masyarakat. Selain di Pemalang, masalah itu terjadi di Sumatra Utara.
 
Lahan seluas 92 ribu hektare yang telah mengantongi izin dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang dianggap ilegal. Ini disebabkan lahan ditetapkan berada di kawasan hutan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan