Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Tangkapan layar. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Tangkapan layar. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Draf RUU Perampasan Aset Terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal

Theofilus Ifan Sucipto • 10 Mei 2023 19:10
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset antara pemerintah dan DPR diharapkan berjalan mulus. Mereka akan mendiskusikan puluhan bab dalam RUU tersebut.
 
"Draf yang disampaikan terdiri dari tujuh bab dan 68 pasal," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
 
Eddy mengungkapkan poin krusial dari RUU tersebut ada pada Pasal 2. Pasal itu menegaskan perampasan aset tidak didasarkan pada penjatuhan pidana pada pelaku tindak pidana.

"Artinya saya ingin katakan RUU yang diajukan ke DPR tidak perlu ada kasus pidananya, tidak perlu ada putusan pidananya," papar dia.
 
Eddy menyebut skema itu adalah hal baru yang belum diatur sama sekali. Lantas, ada tujuh bab yang mencakup ketentuan umum, jenis aset yang bisa dirampas, hingga pengelolaan aset rampasan.
 
"Ini yang kita atur dan tidak kalah penting adalah terkait kerja sama internasional," jelas dia.
 
Baca: Legislator Dorong Draf RUU Perampasan Aset Dibuka ke Publik

Substansi lainnya, yakni perampasan aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Melainkan, tindak pidana hukum dengan nominal minimal Rp100 juta. Kemudian, tindak pidana yang ancaman pidananya penjara empat tahun atau lebih.
 
"Karena ada beberapa kejahatan yang dari sisi pidana ringan, tapi kejahatannya berdampak pada ekonomi," ucap Eddy.
 
Eddy berharap DPR segera merespons dan menyetujui pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR baru membuka masa sidang berikutnya usai reses pada Selasa, 16 Mei 2023.
 
"Saya yakin dan optimistis dibahas dalam persidangan DPR berikutnya," tegas dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan