Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memberikan ruang bagi pemilih pemula untuk dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Anggota KPU Idham Holik menyebut pemilih pemula dapat menggunakan surat keterangan atau suket perekaman KTP-el.
"Pemilih pemula atau first time voters yang belum memiliki KTP-el dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan menggunakan surat keterangan perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota," jelas Idham melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Sabtu, 15 Juli 2023.
Bawaslu menemukan potensi 4 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tidak memiliki KTP-el. Mereka adalah pemilih pemula yang belum berumur 17 tahun saat dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU pada Februari-Maret lalu.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan pentingnya pemilih memiliki KTP-el. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur soal penggunaan KTP-el bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengingatkan KPU untuk tidak membuat aturan teknis yang memperbolehkan penggunaan kartu keluarga (KK) bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.
Sebab, hal itu dinilai melampaui kewenangan KPU dalam merumuskan aturan teknis yang tidak diatur dalam UU. Terlebih, KK juga tidak memuat foto, sehingga membuka celah potensi kecurangan digunakan orang lain.
Sementara itu, pengamat pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mendorong adanya kesepahaman bersama antarpenyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan pemilu lainnya, termasuk pemerintah.
"Di satu sisi, hak pilih jangan sampai tercederai, di sisi lain jangan sampai membuka celah kecurangan," kata Titi.
Titi menyarankan adanya terobosan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar suket perekaman KTP-el dapat dilakukan bagi yang belum genap berusia 17 tahun saat ini. Hal ini untuk meminimalkan potensi hilangnya hak pilih pemilih pemula.
"Jadi bisa ada perekaman suket perekaman lebih dulu, bagi mereka yang akan 17 tahun pada 14 Februari 2024 atau menjelang 17 tahun, tapi dokumen kependudukannya dikeluarkan belakangan," ujar Titi.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) tetap memberikan ruang bagi pemilih pemula untuk dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Anggota KPU Idham Holik menyebut pemilih pemula dapat menggunakan surat keterangan atau suket perekaman KTP-el.
"Pemilih pemula atau first time voters yang belum memiliki KTP-el dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan menggunakan surat keterangan perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota," jelas Idham melalui keterangan tertulis kepada
Media Indonesia, Sabtu, 15 Juli 2023.
Bawaslu menemukan potensi 4 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT)
Pemilu 2024 yang tidak memiliki KTP-el. Mereka adalah pemilih pemula yang belum berumur 17 tahun saat dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU pada Februari-Maret lalu.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan pentingnya pemilih memiliki KTP-el. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur soal penggunaan KTP-el bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengingatkan KPU untuk tidak membuat aturan teknis yang memperbolehkan penggunaan kartu keluarga (KK) bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.
Sebab, hal itu dinilai melampaui kewenangan KPU dalam merumuskan aturan teknis yang tidak diatur dalam UU. Terlebih, KK juga tidak memuat foto, sehingga membuka celah potensi kecurangan digunakan orang lain.
Sementara itu, pengamat pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mendorong adanya kesepahaman bersama antarpenyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan pemilu lainnya, termasuk pemerintah.
"Di satu sisi, hak pilih jangan sampai tercederai, di sisi lain jangan sampai membuka celah kecurangan," kata Titi.
Titi menyarankan adanya terobosan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar suket perekaman KTP-el dapat dilakukan bagi yang belum genap berusia 17 tahun saat ini. Hal ini untuk meminimalkan potensi hilangnya hak pilih pemilih pemula.
"Jadi bisa ada perekaman suket perekaman lebih dulu, bagi mereka yang akan 17 tahun pada 14 Februari 2024 atau menjelang 17 tahun, tapi dokumen kependudukannya dikeluarkan belakangan," ujar Titi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)