Jakarta: Komisi I disebut bakal meminta waktu tambahan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sebab, pembahasan diprediksi tak bisa diselesaikan dalam waktu yang ditentukan.
"Saat ini, Komisi I sedang menjelaskan kepada pimpinan DPR untuk diberi kesempatan perpanjangan masa pembahasan RUU PDP," kata anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan kepada Medcom.id, Jumat, 28 Mei 2021.
Politikus Partai NasDem itu menyebutkan pembahasan sebuah beleid harus diselesaikan selama tiga kali masa sidang. Sedangkan, batas waktu pembahasan RUU PDP adalah Masa Sidang V Tahun 2020-2021 ini.
"Sesuai peraturan, maka Komisi I harus mendapatkan ijin khusus (penambahan waktu pembahasan) dari Pimpinan DPR," kata dia.
Baca: Kehadiran UU PDP Membentengi Kebocoran Data Penduduk
Dia menyebutkan belum selesainya pembahasan karena terjadi kebuntuan antara Komisi I dengan pemerintah. Yakni terkait pembentukan lembaga independen Otoritas Perlindungan Data (OPD).
"Deadlock-nya ada di masalah pembentukan Otoritas Perlindungan Data (OPD)," sebut dia.
Pemerintah menilai pengawasan tetap dilakukan kementerian/lembaga. Yakni, dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Komisi I mengusulkan pembentukan harus dilakukan. Sebab, pengawasan penggunaan data penduduk tak bisa dilakukan pemerintah.
"Sedangkan Komisi I meminta (pengawasan) jadi (kewenangan) lembaga independen," ujar dia.
Jakarta: Komisi I disebut bakal meminta waktu tambahan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sebab, pembahasan diprediksi tak bisa diselesaikan dalam waktu yang ditentukan.
"Saat ini, Komisi I sedang menjelaskan kepada pimpinan DPR untuk diberi kesempatan perpanjangan masa pembahasan RUU PDP," kata anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan kepada
Medcom.id, Jumat, 28 Mei 2021.
Politikus
Partai NasDem itu menyebutkan pembahasan sebuah beleid harus diselesaikan selama tiga kali masa sidang. Sedangkan, batas waktu pembahasan RUU PDP adalah Masa Sidang V Tahun 2020-2021 ini.
"Sesuai peraturan, maka Komisi I harus mendapatkan ijin khusus (penambahan waktu pembahasan) dari Pimpinan DPR," kata dia.
Baca:
Kehadiran UU PDP Membentengi Kebocoran Data Penduduk
Dia menyebutkan belum selesainya pembahasan karena terjadi kebuntuan antara Komisi I dengan pemerintah. Yakni terkait pembentukan lembaga independen Otoritas Perlindungan Data (OPD).
"
Deadlock-nya ada di masalah pembentukan Otoritas Perlindungan Data (OPD)," sebut dia.
Pemerintah menilai pengawasan tetap dilakukan kementerian/lembaga. Yakni, dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Komisi I mengusulkan pembentukan harus dilakukan. Sebab, pengawasan penggunaan data penduduk tak bisa dilakukan pemerintah.
"Sedangkan Komisi I meminta (pengawasan) jadi (kewenangan) lembaga independen," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)