Jakarta: Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dinilai sangat mendesak. Beleid demi melindungi kebocoran data penduduk khususnya di bidang kesehatan.
"Saya desak agar RUU PDP segera disahkan. Data kesehatan warga negara Indonesia (WNI) sangat penting dan rahasia, harus dijaga dengan ekstra ketat, tidak boleh bocor sekecil apa pun," ujar anggota Komisi I Muhammad Farhan dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Mei 2021.
Kebocoran 279 data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai sebagai momentum mengakselerasi RUU PDP. Terlebih, kasus tersebut diduga melibatkan orang dalam.
Farhan menuturkan kompetensi teknologi informasi di masing-masing instansi harus dievaluasi. Sebab, data warga negara merupakan sektor strategis.
Dia menyebut kasus kebocoran data mesti terus dikawal. Sekaligus mencari langkah antisipasi penyalahgunaan data di tengah gencarnya vaksinasi covid-19.
(Baca: KSP Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi)
"Di masa pandemi, BPJS Kesehatan pasti menyimpan data pasien covid-19. Sangat mungkin, data yang dicuri itu berkaitan dengan vaksin atau sindikat obat-obatan," ujar Farhan.
Politikus NasDem itu menilai kebocoran data bisa dijerat melalui Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, harus melibatkan delik pelaporan dari pemilik data pribadi WNI yang merasa dirugikan.
"Sulitnya, adalah membuktikan pembocoran data tersebut merugikan peserta secara langsung. Langkah hukum BPJS Kesehatan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri perlu dikawal hingga tuntas," ucap Farhan.
Sebanyak 279 juta data penduduk Indonesia yang memuat informasi lengkap bocor dan diperdagangkan via online. Informasi yang bocor itu identik dengan data yang berasal dari BPJS Kesehatan.
Informasi yang bocor didasarkan pada struktur data yang terdiri atas nomor kartu (Noka), kode kantor, data keluarga/data tanggungan, dan status pembayaran. Sejumlah tautan yang teridentifikasi memungkinkan pengunduhan data sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Jakarta: Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perlindungan Data Pribadi (PDP) dinilai sangat mendesak. Beleid demi melindungi kebocoran data penduduk khususnya di bidang kesehatan.
"Saya desak agar RUU PDP segera disahkan. Data kesehatan warga negara Indonesia (WNI) sangat penting dan rahasia, harus dijaga dengan ekstra ketat, tidak boleh bocor sekecil apa pun," ujar anggota Komisi I Muhammad Farhan dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Mei 2021.
Kebocoran 279 data peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan dinilai sebagai momentum mengakselerasi RUU PDP. Terlebih, kasus tersebut diduga melibatkan orang dalam.
Farhan menuturkan kompetensi teknologi informasi di masing-masing instansi harus dievaluasi. Sebab, data warga negara merupakan sektor strategis.
Dia menyebut kasus kebocoran data mesti terus dikawal. Sekaligus mencari langkah antisipasi penyalahgunaan data di tengah gencarnya vaksinasi covid-19.
(Baca:
KSP Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi)
"Di masa pandemi, BPJS Kesehatan pasti menyimpan data pasien covid-19. Sangat mungkin, data yang dicuri itu berkaitan dengan vaksin atau sindikat obat-obatan," ujar Farhan.
Politikus NasDem itu menilai kebocoran data bisa dijerat melalui Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, harus melibatkan delik pelaporan dari pemilik data pribadi WNI yang merasa dirugikan.
"Sulitnya, adalah membuktikan pembocoran data tersebut merugikan peserta secara langsung. Langkah hukum BPJS Kesehatan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri perlu dikawal hingga tuntas," ucap Farhan.
Sebanyak 279 juta data penduduk Indonesia yang memuat informasi lengkap bocor dan diperdagangkan via online. Informasi yang bocor itu identik dengan data yang berasal dari BPJS Kesehatan.
Informasi yang bocor didasarkan pada struktur data yang terdiri atas nomor kartu (Noka), kode kantor, data keluarga/data tanggungan, dan status pembayaran. Sejumlah tautan yang teridentifikasi memungkinkan pengunduhan data sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)