Jakarta: MPR tengah mengkaji amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ada dua pasal yang akan diubah.
Pertama, menambah ketentuan Pasal 3 ayat 1 UUD 1945. Ketentuan yang dimaksud terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Penambahan 1 ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Agustus 2021.
Amendemen terbatas UUD 1945 juga menyasar Pasal 23. Ketentuan tersebut mengatur keuangan negara.
MPR ingin menambah ketentuan dalam amendemen terbatas. Yakni, DPR diperbolehkan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan pemerintah jika tak sesuai PPHN.
"Penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN,” ungkap dia.
Baca: Alasan PPHN Diakomodasi Melalui Amendemen UUD 1945
Dalam Pasal 23 UUD 1945 yang berlaku saat ini, DPR memang diperkenankan menolak RUU APBN yang diajukan Presiden. Sehingga, APBN yang digunakan pemerintah mengacu pada APBN tahun sebelumnya.
Berikut bunyi Pasal 23 UUD 1945, yaitu:
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Jakarta:
MPR tengah mengkaji
amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ada dua pasal yang akan diubah.
Pertama, menambah ketentuan Pasal 3 ayat 1 UUD 1945. Ketentuan yang dimaksud terkait dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Penambahan 1 ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Agustus 2021.
Amendemen terbatas UUD 1945 juga menyasar Pasal 23. Ketentuan tersebut mengatur keuangan negara.
MPR ingin menambah ketentuan dalam amendemen terbatas. Yakni, DPR diperbolehkan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (
APBN) yang diajukan pemerintah jika tak sesuai PPHN.
"Penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN,” ungkap dia.
Baca: Alasan PPHN Diakomodasi Melalui Amendemen UUD 1945
Dalam Pasal 23 UUD 1945 yang berlaku saat ini, DPR memang diperkenankan menolak RUU APBN yang diajukan Presiden. Sehingga, APBN yang digunakan pemerintah mengacu pada APBN tahun sebelumnya.
Berikut bunyi Pasal 23 UUD 1945, yaitu:
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)