Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat kondisi Indonesa tengah sulit. Masyarakat diminta tak mudah terprovokasi ulah oknum tidak bertanggung jawab.
"Kita harus terus mewaspadai pemecah belah bangsa,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Oktober 2020.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu mengungkapkan, situasi sulit akibat pandemi virus korona (covid-19) ini mudah dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Apalagi, pemerintah dan DPR tengah memproses pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang banyak ditentang oleh banyak pihak.
Maka tak heran, provokasi dengan menyebarkan informasi palsu UU Cipta Kerja mudah memancing amarah masyarakat. Sehingga, menimbulkan kegaduhan di berbagai daerah.
“Lagi begini, banyak oknum yang cari-cari kesempatan untuk memperkeruh suasana," ungkap dia.
Baca: UU Ciptaker Mempermudah Masyarakat Membuka Usaha
Legislator asal Tanjung Priok, Jakarta, itu pun mengapresiasi respons cepat kepolisian menindak provokator atau penyebar hoaks UU Cipta Kerja tersebut. Pelaku harus dihukum berat.
"Kami mendukung sikap tegas kepolisian terhadap oknum yang sudah menyebarkan hoaks terkait informasi yang ada di dalam UU Cipta Kerja, " ujar dia.
Polisi menangkap seorang wanita yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pelaku yakni VE, 36.
Penangkapan dilakukan di Andani Kost, Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85, Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis, 8 Oktober 2020 pukul 11.30 WITA,' kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Oktober 2020.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat kondisi Indonesa tengah sulit. Masyarakat diminta tak mudah terprovokasi ulah oknum tidak bertanggung jawab.
"Kita harus terus mewaspadai pemecah belah bangsa,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Oktober 2020.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu mengungkapkan, situasi sulit akibat pandemi virus korona (covid-19) ini mudah dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Apalagi, pemerintah dan DPR tengah
memproses pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang banyak ditentang oleh banyak pihak.
Maka tak heran, provokasi dengan menyebarkan informasi palsu
UU Cipta Kerja mudah memancing amarah masyarakat. Sehingga, menimbulkan kegaduhan di berbagai daerah.
“Lagi begini, banyak oknum yang cari-cari kesempatan untuk memperkeruh suasana," ungkap dia.
Baca:
UU Ciptaker Mempermudah Masyarakat Membuka Usaha
Legislator asal Tanjung Priok, Jakarta, itu pun mengapresiasi
respons cepat kepolisian menindak provokator atau penyebar hoaks UU Cipta Kerja tersebut. Pelaku harus dihukum berat.
"Kami mendukung sikap tegas kepolisian terhadap oknum yang sudah menyebarkan hoaks terkait informasi yang ada di dalam UU Cipta Kerja, " ujar dia.
Polisi menangkap seorang wanita yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pelaku yakni VE, 36.
Penangkapan dilakukan di Andani Kost, Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85, Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis, 8 Oktober 2020 pukul 11.30 WITA,' kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)