Jakarta: Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mempermudah masyarakat membuka usaha, baik itu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga perseroan terbatas (PT). Perizinan dan syarat telah dipermudah.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers rapat terbatas (ratas) melalui Youtube Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jumat, 9 Oktober 2020.
Kepala Negara itu mengungkapkan masyarakat yang ingin membuka usaha sektor UMKM tidak perlu mengurus izin lagi. Kelompok ini hanya cukup mendaftar ke instansi terkait. "Sangat simpel," kata dia.
Pembentukan PT juga dipermudah. Salah satunya ditiadakannya syarat pembatasan modal minimum.
Baca: Jokowi: UU Ciptaker Untuk Menyerap Pengangguran Akibat Covid-19
Kemudahan serupa juga diberlakukan bagi pembentukan koperasi. Syarat pendirian koperasi dalam UU Ciptaker hanya sembilan orang atau anggota.
"Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air," kata dia.
Nelayan juga dipermudah dalam pengurusan izin kapal. Mereka tidak perlu lagi mengurus izin ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan instansi lainnya.
"Sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja," ujar dia.
Jakarta: Undang-Undang Cipta Kerja (
UU Ciptaker) mempermudah masyarakat membuka usaha, baik itu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga perseroan terbatas (PT). Perizinan dan syarat telah dipermudah.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers rapat terbatas (ratas) melalui
Youtube Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jumat, 9 Oktober 2020.
Kepala Negara itu mengungkapkan masyarakat yang ingin membuka usaha sektor UMKM tidak perlu mengurus izin lagi. Kelompok ini hanya cukup mendaftar ke instansi terkait. "Sangat simpel," kata dia.
Pembentukan PT juga dipermudah. Salah satunya ditiadakannya syarat pembatasan modal minimum.
Baca:
Jokowi: UU Ciptaker Untuk Menyerap Pengangguran Akibat Covid-19
Kemudahan serupa juga diberlakukan bagi pembentukan koperasi. Syarat pendirian koperasi dalam
UU Ciptaker hanya sembilan orang atau anggota.
"Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air," kata dia.
Nelayan juga dipermudah dalam pengurusan izin kapal. Mereka tidak perlu lagi mengurus izin ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan instansi lainnya.
"Sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)