Jakarta: Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan proses pengalihan pegawai pada 10 lembaga yang telah dibubarkan belum rampung. Mayoritas lembaga memiliki pegawai dengan status kontrak.
"Tidak seluruhnya lembaga-lembaga nonstruktural ini ada ASN-nya (aparatur sipil negara), hanya beberapa saja, tidak terlalu banyak," kata Rini dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 1 Desember 2020.
Salah satu lembaga yang memiliki ASN, yakni Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura. Dia memastikan sistem pengalihan pegawai tersebut akan diinformasikan lebih lanjut dalam waktu dekat ini.
Baca: Pemerintah Terus Evaluasi Lembaga yang Tak Efektif
Sebelumnya, pemerintah membubarkan 10 lembaga nonstruktral. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang memuat pembubaran lembaga, mulai Dewan Riset Nasional hingga Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Pembubaran 10 lembaga itu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah. Kemudian, pembubaran itu juga dilakukan untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
Adapun 10 lembaga yang dibubarkan tersebut, yakni Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, serta Komite Ekonomi dan Industri Nasional. Kemudian, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Jakarta: Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan proses pengalihan pegawai pada 10 lembaga yang telah dibubarkan belum rampung. Mayoritas lembaga memiliki pegawai dengan status kontrak.
"Tidak seluruhnya
lembaga-lembaga nonstruktural ini ada ASN-nya (aparatur sipil negara), hanya beberapa saja, tidak terlalu banyak," kata Rini dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 1 Desember 2020.
Salah satu lembaga yang memiliki ASN, yakni Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura. Dia memastikan sistem pengalihan pegawai tersebut akan diinformasikan lebih lanjut dalam waktu dekat ini.
Baca: Pemerintah Terus Evaluasi Lembaga yang Tak Efektif
Sebelumnya, pemerintah membubarkan 10 lembaga nonstruktral. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang memuat pembubaran lembaga, mulai Dewan Riset Nasional hingga Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Pembubaran 10 lembaga itu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah. Kemudian, pembubaran itu juga dilakukan untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
Adapun 10 lembaga yang dibubarkan tersebut, yakni Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, serta Komite Ekonomi dan Industri Nasional. Kemudian, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)