Jakarta: Moeldoko menyampaikan duka cita atas musibah bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan label jabatan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Tindakan Moeldoko itu diklaim wajar.
"Beliau menyampaikan hal seperti itu adalah hal wajar. Beliau terpilih dalam KLB (kongres luar biasa) sebagai ketua umum, apa salahnya? Tidak ada kan," kata penggagas kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Hencky Luntungan dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'SBY Patenkan Demokrat Jadi Milik Pribadi?', Minggu, 11 April 2021.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menolak legalisasi kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatra Utara. Keputusan itu menegaskan kepengurusan Partai Demokrat yang sah dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut Hencky, tidak ada yang berhak melarang Moeldoko menyandang ketua umum. Selain itu, polemik dualisme kepengurusan Partai Demokrat masih berlanjut ke tingkat pengadilan.
"Sekarang ini kan masih dalam pertarungan. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), masih banyak gugatan. Sehingga adalah wajar kalau kami tetap kan beliau sebagai Ketua Partai Demokrat," ucap Hencky.
Baca: Patenkan Nama Demokrat, Kubu Moeldoko Sebut SBY Zalim
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengultimatum kubu Moeldoko segera setop mencampuri urusan Partai Demokrat. Kubu Moeldoko bakal dilaporkan jika terus-terusan bawa nama partai tanpa izin.
"Mereka sama sekali tidak punya hak!" kata Herzaky kepada Medcom.id, Minggu, 4 April 2021.
Jakarta: Moeldoko menyampaikan duka cita atas musibah bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan label jabatan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Tindakan
Moeldoko itu diklaim wajar.
"Beliau menyampaikan hal seperti itu adalah hal wajar. Beliau terpilih dalam KLB (kongres luar biasa) sebagai ketua umum, apa salahnya? Tidak ada kan," kata penggagas kongres luar biasa (KLB)
Partai Demokrat Hencky Luntungan dalam program
Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'SBY Patenkan Demokrat Jadi Milik Pribadi?', Minggu, 11 April 2021.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menolak legalisasi kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatra Utara. Keputusan itu menegaskan kepengurusan Partai Demokrat yang sah dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut Hencky, tidak ada yang berhak melarang Moeldoko menyandang ketua umum. Selain itu, polemik dualisme kepengurusan Partai Demokrat masih berlanjut ke tingkat pengadilan.
"Sekarang ini kan masih dalam pertarungan. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), masih banyak gugatan. Sehingga adalah wajar kalau kami tetap kan beliau sebagai Ketua Partai Demokrat," ucap Hencky.
Baca:
Patenkan Nama Demokrat, Kubu Moeldoko Sebut SBY Zalim
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengultimatum kubu Moeldoko segera setop mencampuri urusan Partai Demokrat. Kubu Moeldoko bakal dilaporkan jika terus-terusan bawa nama partai tanpa izin.
"Mereka sama sekali tidak punya hak!" kata Herzaky kepada
Medcom.id, Minggu, 4 April 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)