Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengapresiasi pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dia menyebut ada 11 hal strategis dari UU Ciptaker bagi sektor telekomunikasi, pos dan penyiaran.
"Pertama, pemerintah pusat dan daerah akan memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam membangun infrastruktur telekomunikasi," kata Johnny dalam konferensi pers daring, Selasa, 6 Oktober 2020.
Kedua, UU Ciptaker mewajibkan pelaku usaha pemilik infrastruktur pasif untuk membuka akses bagi penyelenggara telekomunikasi dengan prinsip kerja sama.
Ketiga, pelaku usaha yang memiliki infrastruktur lainnya, termasuk infrastruktur aktif, dapat membuka akses pemanfaatan kepada penyelenggara telekomunikasi dan atau penyiaran melalui kerja sama. Kerja sama harus berskema saling menguntungkan atau kolaborasi mutualistik.
Keempat, pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi dapat melakukan kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya. Hal itu berguna untuk penerapan teknologi baru serta pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
"Kelima, perizinan perusahaan sektor telekomunikasi pos dan penyiaran yang saat ini sudah dilayani secara daring menjadi semakin mudah dan cepat dengan proses yang terintegrasi dengan berbagai perizinan lainnya di seluruh kementerian dan lembaga," ungkap Johnny.
Keenam, lembaga penyiaran memiliki hak untuk melakukan usaha, tidak hanya di bidang penyiaran. Hal ini diyakini sejalan dengan konvergensi teknologi komunikasi dan informatika. Lembaga penyiaran dapat berkompetisi secara lebih luas dengan pemanfaatan perkembangan teknologi komunikasi dan informatika.
Baca: UU Ciptaker Disebut Mendorong Pemasukan Laba Digital
Ketujuh, lembaga penyiaran dapat melakukan siaran dengan cakupan wilayah siaran seluruh Indonesia. Hal ini disebut Johnny bisa mendorong efisiensi dan pengembangan usaha yang lebih fleksibel dan luas.
"Kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lembaga penyiaran diatur berdasarkan zona atau daerah penyelenggaraan penyiaran yang ditetapkan dengan parameter tingkat ekonomi setiap zona atau setiap daerah," kata Johnny.
Kedelapan, pemerintah juga mengakhiri eksklusivitas bidang usaha terhadap lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran berlangganan yang sebelumnya terbatas pada satu bidang penyiaran. Lembaga penyiaran kini diberikan fleksibilitas untuk menyelenggarakan lebih dari satu jenis usaha.
"Hal ini sangat penting dalam rangka memanfaatkan perkembangan konvergensi teknologi komunikasi dan informasi agar dapat berkompetisi secara lebih luas. Poin ke-8 ini penting," tutur Johnny.
Kesembilan, UU Ciptaker tidak hanya mendorong kehadiran layanan televisi dan telekomunikasi yang berkualitas. Layanan internet berkualitas yang dapat dinikmati oleh warganet (netizen) juga menjadi dampak positif UU cipraker.
Melalui UU Ciptaker, pemerintah dapat mengakselerasi pemerataan sinyal nasional serta meningkatkan pengawasan terhadap kualitas layanan (quality of service) dan kualisat pengalaman (quality of experience) telekomunikasi bagi warga.
"Jadi, ini untuk kepentingan para netizen sekalian, UU (Ciptaker) memberikan efek yang sangat luas bagi para netizen kita," ucap dia.
Kesepuluh, UU Ciptaker akan mendorong migrasi jaringan analog ke digital. Pemerintah mengakui masih ada masyarakat yang memiliki televisi analog. Pemerintah, dengan dasar UU Ciptaker, akan memberikan fasilitas pesawat penerima siaran televisi berupa set top box (rangkaian konverter) bagi masyarakat tidak mampu.
"Set top box itu penerima siaran televisi digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat televisi lama. Ada sekitar 6,7 juta set top box yang akan diberikan untuk rumah tangga tidak mampu," kata Johnny.
Baca: DPR Didesak Segera Sahkan Regulasi Transformasi Digital
Kesebelas, UU Ciptaker mendorong penyelenggara telekomunikasi meningkatkan daya saing di tingkat global. Di samping itu, pelaku bisnis didorong untuk berkolaborasi dalam menghadapi transformasi digital.
"Kesuksesan pemerintah dan DPR serta peran serta masyarakat, masukan-masukan dari masyarakat luas, pemangku- pemangku kepentingan, ekosistem yang luar biasa mendorong penyelesaian UU Ciptaker ini merupakan prestasi yang luar biasa," papar politikus NasDem itu.
Johnny berharap masyarakat dapat menerima UU Ciptaker. Dia meminta masyarakat tidak melihat UU Ciptaker dari satu subkomponen, melainkan secara keseluruhan.
"UU Ciptaker ini adalah dalam rangka menciptakan pekerjaan bagi rakyat, bukan hanya terbatas kepada ketenagakerjaan yang dalam hal ini untuk upah atau pesangon belaka," jelas dia.
Johnny mengatakan UU Ciptaker menyangkut kebijakan pemerintah dalam beberapa aspek. Tiga aspek di antaranya, yakni tenaga kerja yang sedang bekerja untuk dapat tetap bekerja, tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) perlu mendapat perlindungan
"Dan pemerintah melakukan berbagai perlindungan sosial untuk kepentingan itu," ujar Johnny.
Aspek ketiga dalam UU Ciptaker ialah menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Melalui dibukanya ruang-ruang investasi, baik domestik maupun penanam-penanam modal asing di Indonesia.
Kedelapan, pemerintah juga mengakhiri eksklusivitas bidang usaha terhadap lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran berlangganan yang sebelumnya terbatas pada satu bidang penyiaran.
Lembaga penyiaran kini diberikan fleksibilitas untuk menyelenggarakan lebih dari satu jenis usaha.
"Hal ini sangat penting dalam rangka memanfaatkan perkembangan konvergensi teknologi komunikasi dan informasi agar dapat berkompetisi secara lebih luas. Poin ke-8 ini penting," tutur Johnny.
Kesembilan, UU Ciptaker tidak hanya mendorong kehadiran layanan televisi dan telekomunikasi yang berkualitas. Layanan internet berkualitas yang dapat dinikmati oleh warganet (
netizen) juga menjadi dampak positif UU cipraker.
Melalui UU Ciptaker, pemerintah dapat mengakselerasi pemerataan sinyal nasional serta meningkatkan pengawasan terhadap kualitas layanan (
quality of service) dan kualisat pengalaman (
quality of experience) telekomunikasi bagi warga.
"Jadi, ini untuk kepentingan para
netizen sekalian, UU (Ciptaker) memberikan efek yang sangat luas bagi para
netizen kita," ucap dia.
Kesepuluh, UU Ciptaker akan mendorong
migrasi jaringan analog ke digital. Pemerintah mengakui masih ada masyarakat yang memiliki televisi analog. Pemerintah, dengan dasar UU Ciptaker, akan memberikan fasilitas pesawat penerima siaran televisi berupa
set top box (rangkaian konverter) bagi masyarakat tidak mampu.
"
Set top box itu penerima siaran televisi digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat televisi lama. Ada sekitar 6,7 juta set top box yang akan diberikan untuk rumah tangga tidak mampu," kata Johnny.
Baca:
DPR Didesak Segera Sahkan Regulasi Transformasi Digital
Kesebelas, UU Ciptaker mendorong penyelenggara telekomunikasi meningkatkan daya saing di tingkat global. Di samping itu, pelaku bisnis didorong untuk berkolaborasi dalam menghadapi transformasi digital.
"Kesuksesan pemerintah dan DPR serta peran serta masyarakat, masukan-masukan dari masyarakat luas, pemangku- pemangku kepentingan, ekosistem yang luar biasa mendorong penyelesaian UU Ciptaker ini merupakan prestasi yang luar biasa," papar politikus NasDem itu.